IndoBRITA, MANADO – Dugaan penganiayaan terjadi di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 2, Kecamatan Wanea, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban bernama Nurdin Moha (38) mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RM (30) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban meninggal dunia akibat luka-luka serius yang dideritanya.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Manado beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan,” terang Kasi Humas Ipda Agus H.
Berdasarkan informasi dari saksi mata, kejadian bermula ketika korban sedang berkunjung ke sebuah kamar kos bersama 2 orang lainnya, dimana salah satunya adalah isteri pelaku.
Pada saat itu, korban sedang membantu memandikan anak dari seorang saksi, tiba-tiba pelaku naik ke lantai dua dengan menggenggam senjata tajam.
Setelah adu mulut dengan isterinya, pelaku langsung menikam korban secara membabi buta. Pelaku lantas mengejar korban hingga ke tepi sungai di depan kos. Dalam keadaan lemas, korban bersembunyi di dalam sungai untuk menyelamatkan diri.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong. Ia mengalami empat luka tikaman di bagian dada dan tangan, mengakibatkan pendarahan yang parah.
“Dugaan sementara, motif penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu pelaku, yang melihat istrinya bersama korban di kamar kos,” lanjutnya.(hng)