indoBRITA, Amurang – Enam eks Hukum Tua di Minahasa Selatan periode 2017-2022 yaitu Desa Kilometer Tiga, Picuan Baru, Makasili, Pinasungkulan, Linelean dan Mokobang kabar hingga tahun 2024 belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Walau Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) telah melakukan persidangan sejak tahun 2022 silam.
”Hal dimaksud, bahwa semestinya kasus yang sudah dua tahun lebih sudah berproses ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Minsel. Tetapi, justru sebaliknya hingga saat ini belum ada tindakan resmi,” tanya warga Amurang yang minta namanya tak ditulis.
Seperti eks Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, sebut inisial HU kabarnya telah menyertakan bukti sertifikat tanah. Namun, belum juga berproses oleh APH sendiri. Maka dari itu, sebagai warga ingin ada efek jerah atas dugaan korupsi.
”Tak hanya oknum eks Hukum Tua Kilometer Tiga saja. Tetapi, kelima oknum eks Hukum Tua lainnya yaitu, Picuan Baru, Makasili, Pinasungkulan, Linelean dan Mokobang harus tuntas,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat Daerah Minahasa Selatan Hendra Pandeynuwu, SE dikonfirmasi belum lama tidak berada di kantor.
”Maaf, bapak lagi istirahat makan siang. Silahkan buat janjian lebih dulu, nanti kami sampaikan kedatangan Pers disini,” ungkap salah satu staf yang sepertinya enggan juga ditemui.
(*/ape)