indoBRITA, Manado-Ratusan perangkat desa di Kabupaten Talaud menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji yang belum mereka terima. Mantan Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut atau E2L, yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan. Salah satu prosedur tersebut adalah kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Kata dia, dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. Namun, pencairan dana ini memiliki ketentuan ketat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya SPJ lengkap dari setiap desa.
“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap. Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya.
Pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. “Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.
Nota Perubahan Jadi Penghambat
Elly juga menjelaskan bahwa selain kelengkapan SPJ, ada prosedur lainnya yang memengaruhi pencairan dana, yakni persetujuan Nota Perubahan APBD. Menurutnya, proses pengajuan Nota Perubahan biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli setiap tahunnya. Selama proses ini, tidak ada transaksi yang bisa dilakukan sampai persetujuan dari pemerintah provinsi diterima dan diunggah ke sistem aplikasi.
“Transaksi baru bisa dilakukan setelah persetujuan gubernur dan diunggah ke aplikasi. Begitu proses ini selesai, barulah pembayaran ADD, gaji, operasional, dan honor bisa berjalan,” ungkap Elly. Ia juga menambahkan bahwa Nota Perubahan APBD baru disetujui pada Oktober atau November tahun ini, yang menjadi alasan tambahan keterlambatan pembayaran.
Keterlambatan yang Seharusnya Dapat Diatasi
Menanggapi kondisi saat ini, Elly menyatakan bahwa sebenarnya Pejabat Bupati Talaud yang telah menjabat sejak September 2024 dapat memerintahkan pembayaran gaji perangkat desa setelah Nota Perubahan disetujui. Menurutnya, jika persetujuan gubernur sudah keluar sejak bulan September, maka pembayaran gaji seharusnya bisa dilakukan lebih cepat.
“Pejabat Bupati sebenarnya sudah bisa memerintahkan pembayaran sejak September kalau mau. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena itu hak perangkat desa,” tegasnya. Elly juga menegaskan bahwa ADD dan gaji perangkat desa tidak akan hilang, hanya saja pencairannya harus menunggu semua prosedur terpenuhi dan dilakukan dengan tertib.
Dukungan untuk Tuntutan Perangkat Desa
Elly Lasut menyatakan dukungannya terhadap aksi perangkat desa yang menuntut hak mereka. Ia menyebutkan bahwa seluruh perangkat desa memiliki hak untuk menerima gaji mereka tepat waktu, dan bahwa keterlambatan ini semata-mata dikarenakan aturan administratif yang ketat. “Saya setuju kalau mereka mau demo untuk menuntut hak mereka. Ini adalah hak mereka sebagai aparatur desa,” ujarnya.
Elly berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dan perangkat desa di Talaud dapat memahami alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji. “Seluruh hak perangkat desa ada di dalam APBD, tetapi memang pencairan harus sesuai prosedur agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” katanya mengakhiri penjelasan.
Kesimpulan:
Elly Lasut menegaskan bahwa kendala administratif dan ketentuan dari pemerintah provinsi terkait Nota Perubahan APBD menjadi faktor utama keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di Talaud. Ia memastikan bahwa hak perangkat desa tetap terjamin dalam APBD dan mendukung aksi mereka untuk menuntut haknya. Dengan demikian, diharapkan ada solusi dari Pejabat Bupati saat ini agar pencairan gaji dapat segera terlaksana tanpa penundaan lebih lanjut. (*/adm)