IndoBRITA, MANADO—Terkait viralnya foto 2 oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa, yang berpose bersama Timses salah satu Paslon Gubernur-Wagub baru-baru ini, Polda Sulut angkat bicara.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kedua oknum anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut,” tegas Kabid Humas, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menambahkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpokitik,” urainya.
Dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.(hng)