Polresta Manado Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, 3 Tersangka Ditangkap


IndoBRITA, MANADO—Polresta Manado menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis malam, 7 November 2024.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani,didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, korban yang tengah bersama teman-temannya bertemu dengan tiga tersangka di sebuah klub malam di kawasan Megamas, Kota Manado.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa, Jenderal Dicky Tamara: Mari Jaga Kebhinekaan dan Perkuat Persatuan

“Dalam keadaan mabuk, korban diajak oleh para tersangka menuju sebuah hotel. Setibanya di hotel, korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah dicampur dengan dua butir obat berjenis zyprax tanpa sepengetahuan korban, sehingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pada saat itu, kekerasan seksual pun terjadi,” jelas Kasat, pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024), di Mapolresta Manado.

Melalui laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku yang berinisial B, G, dan N.

“Para tersangka dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” katanya.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *