Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel


IndoBRITA, MANADO—Tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut karena kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap (Togel) jenis Sidney, Singapur dan Hongkong.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketiga tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Masa Tenang Pilkada, Kasatbinmas Polres Bitung Imbau Masyarakat Jaga Keamanan

“Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujarnya.

Pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

“Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW,” terang Kombes Pol Michael.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah hp, uang tunai berjumlah Rp. 6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Baca juga:  Kabid Humas Polda Jatim Beri Klarifikasi Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *