indoBRITA, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mencopot alat peraga kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik menjelang pemilihan kepala daerah yang tinggal dua hari lagi.
Bawaslu Kotamobagu dan Satpol PP membagi tim menjadi empat kelompok sesuai jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu. Pencopotan APK yang dilakukan Senin (25/11/2024), merupakan APK yang belum sempat dicopot pasangan calon.
Meski telah dilakukan pembersihan mandiri oleh pasangan calon, namun masih juga terdapat APK yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan pembersihan.
Tim Bawaslu Kotamobagu dibawah pimpinan Sekretaris Bawaslu Herdy Dayoh melakukan pencopotan APK di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pencopotan APK dimulai dari Jalan AKD Mongkonai Barat kemudian menuju Kelurahan Mongkonai induk, Molinow dan simpang empat Mogolaing.
Menurut Herdy, pencopotan ini dilakukan karena masih ada APK yang belum sempat dibersihkan oleh pasangan calon. “Ini kewajiban Bawaslu tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” kata Herdy. (*/adm)