indoBRITA, Amurang – Setelah mengalami penundaan, Selasa (26/11/2024) dan kemudian diundur, Kamis (28/11/2024), sidang lanjutan atas kasus istri dibunuh suaminya sendiri di Desa Temboan, Jaga IV berlangsung histeris. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wiwin B Tui, SH dalam bacaan tuntutan hanya 17 tahun. Akibatnya, keluarga yang mengikuti persidangan histeris sambil berteriak penolakannya.
Sidang tuntutan digelar di PN Amurang dipimpin Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, SH, MH didampingi hakim anggota Dearizka, SH dan Marthina Ulina Sangian Hutajulu, SH, MH serta Panitera Pengganti Astriani Van Bone, SH, MH.
Seperti terlihat JPU membacakan tuntutan atas pelaku RL alias Ain (26) hanya 17 tahun penjara. Akibatnya, keluarga Almh. Rohindah Tompunu (24) yang meninggal tersebut histeris mendengar bacaan diatas.
”Kami mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Wiwin B Tui, SH. Bahwa, kami akan mengadu ke Kejari Minsel terkait masalah ini. Dimana, tuntutannya terlalu kecil dan dapat dipertanyakan kredibilitas seorang jaksa. Ataupun, kami akan menyurat Presiden RI mempertanyakan tuntutan diatas,” kata Jahya Donny A Tampemawa, S. Pd, SH, MH yang adalah advokat keluarga kepada wartawan indoBRITA.co usai persidangan.
Dijelaskan Tampemawa, bukan menuduh ada permainan. Tetapi, terlihat dengan jelas bahwa JPU seakan-akan tak menerima saksi-saksi yang dihadirkan. Lebih miris lagi, sejumlah pasal yang dijatuhkan kepada pelaku justru meringankan.
”Artinya, pelaku itu dapat dikenai pasal 340 yang artinya dihukum mati atau seumur hidup. Namun pada kenyataan, JPU memberikan pasal 380 kepada pelaku. Ini jelas tidak kami setujui dan berjanji mempertanyakan kredibilitas seorang jaksa. Ingat, pelaku lebih dulu membunuh istrinya, kemudian datang kerumah mertuanya, juga menebas Jerry Tompunu (48), ayah dari Almh. Rohindah Tompunu. Tak hanya itu, ibu kandung Almh. Rohindah Tompunu Jelty Welang (50) juga mengalami benturan kepala didinding oleh pelaku. Masakan, sudah berencana melakukan pembunuhan justru JPU menuntut 17 tahun penjara,” tanya Tampemawa yang adalah advokat Jakarta yang adalah putra Minsel.
Sekali lagi, kata Tampemawa bahwa masalah ini akan diteruskan hingga Kejari Minsel. Kami yang tinggal di Jakarta, tentunya akan menyurat Presiden RI terkait tuntutan atas pelaku pembunuhan istrinya yang harusnya RL alias Ain sebagai kepala keluarga melindunginya.
Ditengah persidangan, Jelty Welang ibu kandung Almh. Rohindah Tompunu histeris dan berteriak dalam ruangan persidangan. Tak hanya itu saja, Jelty Welang mengalami tak sadar diri karena mendengar tuntutan diatas.
”Dia pelaku (RL alias Ain, red) itu harus dihukum mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Jelty Welang ketika sadar dari shock dalam persidangan tersebut.
Senada dikatakan Jerry Tompunu, ayah Almh. Rohindah Tompunu bahwa tuntutan JPU sangat ringan sekali. Maka dari itu, kami keluarga akan menempuh jalur hukum lebih tinggi.
”Sudah membunuh, sudah melakukan perencanaan yang tidak masuk akal. Kenapa justru pelaku RL alias Ain dituntut hukumannya 17 tahun penjara. Oh Tuhan, kenapa hukuman Indonesia sudah sekecil ini. Kami yakin, Tuhan masih memihak kami orang yang lemah,” ungkap Jerry dengan nada terbata-bata sambil menyeka air mata pertanda sedih melihat hukum yang terjadi.
JPU Wiwin B Tui, SH diminta konfirmasinya menjelaskan, bahwa ini baru tuntutan saja. ”Kami menyerahkan semuanya kepada hakim yang mulia saat pembelaan atau putusan nanti,” jelas Wiwin.
Sementara itu, Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, SH, MH ditanya soal agenda persidangan selanjutnya menjelaskan, bahwa sidang berikut sesuai kesepakatan tanggal 10 Desember 2024.
”Ya, sesuai kesepakatan tanggal 10 Desember 2024 akan dilanjutkan persidangannya. Kami belum bisa menguraikan hasil sidang tadi. Tunggu saja tanggal 10 Desember biar wartawan tahu persis,” pungkas hakim cantik namun tegas.
Dari pantauan wartawan www.indoBRITA.co di PN Amurang dalam persidangan tuntutan tersebut, keluarga tak terima apa yang dilakukan oknum JPU setelah membacakan tuntutan kepada pelaku RL alias Ain. Ruang sidang yang kecil menjadi gadu, histeris sambil teriak-teriak menandakan tak terima tuntutan atas pelaku 17 tahun penjara.
(ape)