JPU Tidak Profesional, Pengacara Jahya Donny: Keluarga Tidak Terima dan Berencana Mengirim Surat ke Presiden RI

indoBRITA, Amurang – Kasus pembunuhan istri oleh suaminya di PN Amurang, Kamis (28/11/2024) memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti disampaikan JPU Wiwin B Tui, SH terdakwa RL alias Ain dituntut 17 tahun penjara. Hal ini mendapat tanggapan resmi pengacara keluarga Jahya Donny A Tampemawa, S. Pd, SH, MH usai agenda sidang. Ini penjelasannya!

”Tuntutan JPU Wiwin B Tui, SH dalam kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa RL alias Ain yang adalah suami sah dari Almh. Rohindah Tompunu alias Indah sangat naif,” kata Donny, kepada wartawan indoBRITA.co usai agenda persidangan.

Lanjut kata Donny, dalam pernyataan JPU bahwa sejumlah unsur diatas tidak terbukti.

”Bagaimana mungkin, hal diatas dikatakan tidak terbukti? Sedangkan, setelah terdakwa (pelaku, red) membunuh istrinya Almh. Rohindah Tompunu, dia langsung menuju rumah mertuanya Jerry Tompunu yang hanya berjarak sekitar 300 meter. Sesampai dirumah mertuanya, dia langsung menebas mertuanya dalam posisi tidur dengan parang yang digunakan membunuh istrinya,” jelas Donny yang juga advokat Jakarta ini.

Menurutnya, kalau tidak ada perlawanan, pasti juga sudah dibunuh mertuanya. Katanya, berarti dia (RL alias Ain) bukan hanya menganiaya saja. Tetapi, dia telah melakukan murni perencanaan untuk membunuh istri dan keluarganya.

”Ungkapan dan pernyataan JPU adalah menyesatkan. Pertimbangannya karena JPU melarikan pasal yang digunakan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jadi, tambah Donny bahwa ini bukan sekedar KDRT saja. Tetapi perencanaan pembunuhan dalam rumah tangga. JPU tidak mengupas tentang motif dan sebab lainnya. Sehingga mengabulkan bukan pertimbangan,” tegas pria asli Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.

Dijelaskan Donny lagi, JPU mengatakan tidak terbukti. Apanya tidak terbukti? Padahal kalau kita lihat pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, semuanya terpenuhi unsur-unsurnya.

”Dimana oknum RL merencanakan mulai pukul 23.00 tengah malam sampai eksekusi jam 04.00 subuh,” jelasnya mengaku sangat kecewa.

Baca juga:  Polsek Singkil dan Koramil 1309-01/STB Gelar KRYD Malam Akhir Pekan

Donny juga menjelaskan, ada satu faktor persidangan yang terlewat. Pada waktu dia (pelaku, red) tertangkap tangan setelah menebas mertuanya, dia sampaikan kepada anggota Polsek Tompasobaru (Komandan Indra, red). Komandan, bawah jo pa kita.

”Ungkapan tersebut, somo lebe terang. Berarti, dia telah mempertimbangkan melakukan dalam suasana masih malam atau masih gelap. Tentunya, dia (pelaku) memang merencanakan hal tersebut. Dan itu terungkap dalam fakta persidangan. Dalam keterangan saksi, komandan Indra menjelaskan apa yang disampaikan pelaku mestinya harus diusut,” sebut Donny lagi.

Olehnya, dalam pernyataan tersebut mengandung pengertian pelaku merencanakan melakukan tindakan tersebut. Yaitu, dalam suasana yang tenang, malam supaya niatnya tidak terhalangi oleh orang lain. Tapi, kemudian sudah terjadi seperti itu.

”Nah, ini jelas menjadi pertanyaan pihak keluarga. Apakah jaksa penuntut umum (JPU) telah dibayar? Sehingga dugaan dia menghilang kan unsur perencanaan. Ya, ini tidak dikupas secara benar tentang penyidikan yang digampangkan. Bayangkan satu barang bukti (Babuk, red) dinyatakan hilang dan tidak dicari alias ditemukan,” ungkapnya seiring ingin menangis melihat suasana sidang hari ini.

Masalahnya, mata pisau itu kemudian dalam pembuktian dalam perencanaan pemeriksaan terdakwa terakhir dinyatakan tidak ada. Akan tetapi, terdakwa telah mengakui kalau dia melakukan pembunuhan secara sadis.

”Orang mana yang bermaksud tidak mengakui ingin membunuhnya dengan barang tajam. Setelah dia mencungkel mata istrinya, dia kembali kedapur dan mengambil parang, kemudian kembali menebas beberapa kali leher istrinya. Jadi jelas, saya katakan JPU tersebut tidak profesional dalam tugas dan tanggungjawabnya. Sebab, dalam pertimbangannya harus diperdalam lagi. Maka dari itu, saya atas nama pihak keluarga tidak menerima dan berencana akan menyurat ke Presiden RI di Jakarta,” tegasnya.

Menjadi pertanyaan kami, yang saya kawatir sebagai pengacara keluarga adalah buntut dari perkarah ini. Ketika diperlakukan tidak adil, hanya tuntutan 17 tahun, padahal ini pembunuhan berencana. Membunuh seorang istri, seorang istri yang seharusnya mendapat perlindungan dari suami.

Baca juga:  Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

”Namun, ternyata semuanya menjadi lain. Oleh karena itu, Jahya Donny A Tampemawa, S. Pd, SH, MH menegaskan kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan baik atas kasus ini. Ya, ini bukan kasus kecil. Ini adalah kasus berencana dengan motif pembunuhan istri oleh suaminya,” sebutnya keras.

Kalau tidak ada unsur perencanaan, ya sangat naif sekali tuntutan JPU tersebut.

”Kami keluarga berharap mejelis hakim akan memberikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Karena, unsur diatas terbukti. Kemudian, perlu dipertimbangkan adalah kondisi masyarakat Desa Temboan Kecamatan Maesaan serta Kecamatan Tompasobaru. Ya, ungkapan kekecewaan keluarga sangat berbahaya. Karena dikawatirkan akan terjadi balas dendam yang membabi buta,” papar Donny lagi.

Katanya, ini akibat tuntutan JPU yang tidak adil. Kenapa, tidak semestinya seorang JPU dalam tuntutan diatas hanya 17 tahun.

”Sekali lagi, akan berbuntut panjang atau keos setelah selesai. Dan saya tahu persis keberadaan kecamatan Maesaan dan Tompasobaru. Maksudnya, kami keluarga paham situasi disana. Semoga majelis hakim akan mempertimbangkan secara bijaksana dan memberikan tuntutan yang sesuai pasal 340,” pungkas Donny yang hobby dengan rambut panjangnya diikat.

Dari pantauan wartawan indoBRITA.co setelah tuntutan JPU, keluarga yang menyatakan tidak menerima histeris sambil berteriak dengan menangis. Keluarga yang melontarkan kekecewaan yaitu, Jelty Welong (50), Jerry Tompunu (48) yang adalah orang tua almh. Rohindah Tompunu, juga ikut merasakan kekecewaan Filce Tompunu istri dari pengacara top metro Jakarta.

(ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait