Dugaan Pelanggaran TSM, Tim Kuasa Hukum Beriman Laporkan AA-RS ke Bawaslu Sulut

indoBRITA.co, MANADO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Verno Lumentut (Imba-Ivan melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.

Tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Irfan Pakaya dan Tommy Sumelung secara resmi memasukkan dokumen kelengkapan Laporan Administrasi TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tepat pada pukul 15.45 WITA, Senin (2/12/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami melaporkan Andrei Angouw dan Richard Sualang pada tanggal 27 November pukul 23.30 WITA. Agenda kami kemarin, pada pokoknya terkait dengan pelengkapan dokumen laporan TSM sebagaimana tanda terima laporan nomor : 01/PL/TSM-PW/25.00/XI/2024,” terang Pakaya, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskan Pakaya bahwa, yang menjadi dalil laporan TSM yaitu adanya penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pemerintahan, sampai Ketua Lingkungan, money politics, dan penggunaan program sebagai pencitraan terlapor (AA-RS) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2024 dalam hal ini program pasar murah yang digelar sejak bulan Juli 2024.

Baca juga:  Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Pelaksanaan pasar murah yang dilaksanakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado sejak bulan Juli tersebut kata Pakaya, mayoritas dihadiri langsung oleh terlapor (AA-RS) dengan setiap penyerahan barang, menggunakan kantong berwarna merah bergambar Andrei Angouw dan Richard Sualang yang notabene merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

“Kegiatan Nomor 1 tersebut telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 17 Ayat (3) dan serta Pasal 73. Program tersebut, sebagaimana dalil laporan kami kemudian dilanjutkan oleh Pjs Wali Kota Manado hingga menjelang hari pemungutan suara dengan tanggal dan tempat pelaksanaannya yang identik bersamaan dengan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 1 sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2024,” jelasnya.

Pakaya mengungkapkan bahwa persamaan tanggal dan tempat tersebut, tentu sangat berpengaruh terhadap perolehan suara terlapor (AA-RS) dengan presentase lebih dari 50 persen sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020.

Baca juga:  Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

“Dalam setiap agenda kampanye Paslon Nomor Urut 1, terindikasi melibatkan ASN, Ketua Lingkungan, hingga Staf Khusus. Pengarahan ASN, hingga Staf Khusus tersebut tentu melanggar Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal (1). Selain melanggar Pasal tersebut, juga telah kami masukkan bukti-bukti berupa surat pemberitahuan tentang status laporan dan surat Kelurahan yang pada pokoknya menerangkan tentang adanya keterlibatan aktif dari ASN dan Ketua Lingkungan,” ungkapnya.

Adapun dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, selain kampanye terselubung dengan memanfaatkan program pasar murah Pemerintah Kota Manado, pengerahan ASN, Ketua Lingkungan dan Staf Khusus, Pakaya mengatakan, dalam dalil laporan TSM tersebut pula terdapat beberapa laporan terkait dengan money politics yang sedang dalam proses penyidikan di Polresta Manado.

“Berdasarkan laporan administrasi TSM, kami sangat berharap untuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2024,” pungkasnya. (Ein)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *