indoBRITA, Melonguane- Satwa endemik Kabupaten Kepulauan Talaud yakni burung sampiri atau nuri Talaud hampir punah karena terus diburu dan ditangkap.
Aktivitas nakal yang mengancam populasi si cantik Eos Histrio Talautensis ini membuat salah satu warga pencinta alam
Talaud, Evans Frets Taarae, angkat bicara.
Kepada media ini, ia menegaskan perlu ada tindakan keras kepada para oknum yang memburu dan menangkap satwa endemik ini.
“Para pelaku pemburuan dan penangkapan burung Sampiri harus ditangkap dan diproses hukum,” ujar Taarae, Sabtu (07/12/2024).
Lanjutnya, pemerintah kabupaten Kepulauan Talaud perlu menerbitkan Perbup tentang perlindungan burung sampiri.
“Sudah ada Perdanya yakni Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan burung sampiri. Hal ini perlu diperkuat lagi dengan Perbup,” ungkapnya.
Evans Frets Taarae yang juga sering bergabung dalam kegiatan yang berkaitan dengan alam dan budaya Talaud mengatakan, keendemikan burung Sampiri jangan hanya sebatas obrolan semata. Tapi harus ada pembuktian dalam perlindungan termasuk penegakan hukum.
“Jika dihitung, sudah ada ribuan ekor burung Sampiri yang ditangkap dan dibawa keluar daerah. Ini merupakan kejahatan yang perlu diberantas. ,” tutur Taarae dengan nada serius.
Ia juga menerangkan, masyarakat Talaud harus berbangga diri karena satwa yang berparas cantik ini menempatkan posisi Kepulauan Talaud disendirikan dalam sub kawasan Sulawesi, dimana Kepulauan Ini masuk Daerah Burung Endemik (DBE) atau Endemic Bird Area (EBA). Karena di dalamnya terdapat jenis burung bersebaran terbatas (BST) yakni Nuri Talaud atau Sampiri.
Berbicara kawasan, kata Taarae, Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk dalam kawasan Wallacea, suatu kawasan yang terkenal karena faunanya menunjukkan ciri-ciri peralihan antara Fauna Asia dan Fauna Australia. Dalam kajian-kajian yang menyangkut burung, kawasan ini masuk dalam sub kawasan Sulawesi, yakni bersama-sama dengan pulau dan kepulauan satelit Sulawesi.
Tak hanya itu, pria yang juga aktif sebagai pegiat budaya dan pecinta alam ini membeberkan beberapa fakta dimana selain peraturan perundangan dimaksud ada juga konvensi internasional di mana Indonesia terikat ia mengatur beberapa jenis burung indonesia. Salah satunya yaitu CITIES (The convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Bahkan, hal ini diatur dalam konvensi internasional antar negara dari jenis-jenis kehidupan liar termasuk bagian-bagian dan produk-produk tiruannya. Jenis-jenis yang diatur dalam daftar, ada tiga buah lampiran atau appendix. 2 bagian yang penting yaitu appendix 1 dan 2.
Lebih jelas lagi mengenai Appendix, Taarae menerangkan, Apendix 1 berisi daftar jenis yang dilarang diperdagangkan kecuali untuk hal-hal yang sangat khusus seperti kebutuhan riset ilmiah. Sedangkan apendiks 2 berisi jenis yang hanya bisa diperagakan jika syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi.
“Salah satu jenis burung yang terikat dalam konvensi ini yaitu burung Sampiri atau Nuri Taaud. Jenis ini terdaftar dalam appendix 1,” kunci Taarae.(liw)