indoBRITA, Amurang – Sudah terlihat selama persidangan digelar di PN Amurang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin B Tui, SH ingin membantu terdakwa RL alias Ain. Bahkan, dugaan oknum JPU telah dibayar keluarga terdakwa. Akibatnya, dalam sidang pembelaan terdakwa justru minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan istri oleh suaminya RL alias Ain yang dipimpin Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, SH, MH, Selasa (10/12/2024) terjadi keributan.
”Atas nama keluarga korban, kami menolak dengan keras pembelaan terdakwa RL alias Ain yang meminta keringanan hukumannya kepada hakim ketua. Pasalnya, terdakwa telah menghilangkan nyawa anak kami yang juga istrinya sendiri. Jadi, kami tak rela dan berharap kepada hakim ketua untuk tidak menanggapi pembelaan terdakwa,” ujar Jelty Welang, ibu dari Almh. Rohindah Tompunu.
Dengan histeris berteriak kepada majelis hakim untuk tidak menerima pembelaan terdakwa RL alias Ain.
”Masakan, dia (RL alias Ain) yang telah menghilangkan nyawa istrinya dan juga menebas mertua laki-laki Jerry Tompunu dan membanting mertua yang juga Oma dari dua cucu ini. Jadi, melihat hal tersebut kami pun yang hadir mengaku sedih dan tentunya histeris setelah melihat dengan kepala sendiri,” kata Welang.
Menurutnya, ada indikasi kalau JPU dan rekan jaksanya ikut mengajar salah kepada terdakwa RL alias Ain terkait pembelaannya.
”Itu so pasti, manakalah saat pembelaannya justru RL minta keringanan hukumannya setelah tuntutan JPU selama 17 tahun. Tak hanya itu, kuat dugaan JPU dan jaksa dari Kejari Minsel telah dibayar oleh keluarga terdakwa,” ungkapnya, sambil teriak histeris.
Sementara itu, pengacara keluarga Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan indoBRITA.co mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Wiwin B Tui, SH.
”Saya menduga, kalau JPU Wiwin B Tui, SH tersebut sudah dibayar keluarga oknum. Maka dari itu, kami akan membawa ketidak transparannya masalah ini ke Kejagung dan MA. Jujur, saya berdomisili di Depok, Jawa Barat. Maka dari itu, sengaja sidang pembelaan terdakwa tidak hadir karena sementara membuat surat terbuka kepada Kejagung dan MA,” ucap Tampemawa, pengacara kondang asli Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat.
Kata Tampemawa, indikasi ada permainan atas tuntutan JPU. Bahwa pasal 340 seumur hidup atau pidana mati. Tapi jaksa malah menggunakan UU Penghapusan KDRT dan Oasal 351 Penganiayaan berat ke Jerry Tompunu padahal itu Percobaan Pembunuhan Berencana.
”Kalau pasal 340 jo Pasal 53 ayat1 (Percobaan Pembunuhan Berencana). Notabene dalam tuntutan JPU hanya 17 tahun penjara. Olehnya, keras dugaan diatas JPU bersama jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana telah terjadi suap,” ungkap Tampemawa dengan nada keras.
Tampemawa menegaskan, bahwa kasus yang menelan tiga orang korban. Almh. Rohindah Tompunu meninggal dunia, ayahnya Jerry Tompunu ditebas tulang rusuk dan tangan kiri serta ibu mertuanya dipukul dan disandar dibeton dan nyaris tak sadarkan diri.
”Yang pasti, saya yang juga pengacara nasional tersebut tak akan diam dengan permasalahan ini. Bahwa kami akan menyurat Kejagung, MA sampai kepada pak Presiden RI Prabowo Subianto. Janjinya, bahwa kami bulan daun lemong dan hanya membiarkan hal tersebut terjadi. Tetapi, kita lihat saja nanti,” pungkas pengacara berambut kepal namun diikat rapi.
Dari pantauan awak media di PN Amurang, keluarga korban histeris dalam ruangan sidang. Bahkan, sampai diluar ruangan persidangan, ibu dari Almh. Rohindah Tompunu dan kakak beradik Jelty Welang histeris dan teriak-teriak.
Terdakwa RL alias Ain, usai sidang terlihat sepertinya tak memiliki beban berat. Karena mungkin, pembelaannya dipastikan akan ditolong majelis hakim yang mulia.
(ape)