indoBRITA, Amurang – Kamis (12/12/2024), persidangan lanjutan PN Amurang atas terdakwa RL alias Ain (26) berjalan dengan baik. Bahkan, Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, SH, MH ketika membacakan putusan hukuman mati juga berjalan sangat baik. Keluarga korban langsung terharu kesedihan sambil mengucap syukur doa mereka dikabulkan Tuhan. Demikian penjelasan pengacara keluarga Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH untuk kita.
”Pertama, kami menghormati putusan majelis hakim yang dilakukan dengan cara independen. Dan keputusan ini, bagi kami keluarga sebetulnya bukan soal keputusan menggembirakan. Karena yang membuat kami keluarga legah adalah kebenaran dan keadilan, benar-benar timbul dalam proses persidangan tersebut,” ujar advokat Jahya Donny A Tampemawa ketika diwawancara wartawan indoBRITA.co usai masa sidang.
Lanjut advokat asli Minsel yang berdomisili di Depok Jawa Barat, keluarga sangat menghormati dan menghargai apa yang dilakukan PN Amurang. Khususnya, Ketua PN Amurang juga wakil ketua dan majelis hakim yang betul – betul melakukan kerja secara profesional.
”Kalau saya lihat, tuntutan JPU menyatakan Pasal 340 adalah unsur perencanaan tidak terbukti. Justru sebaliknya, karena tuntutan 17 tahun penjara dengan menggugurkan Pasal 340 karena unsur perencanaan tidak terbukti. Padahal, itu sangat jelas karena ketika berkas diajukan, keluarga pesimis karena tingkat penyidikan banyak didapati janggal,” tegas Tampemawa.
Dikatakannya, sebagai praktisi hukum sangat paham terjadi banyak kesalahan. Seperti dihilangkan dan merugikan keluarga korban.
”Nah, sampai dengan proses pengadilan ada barang bukti belum ditemukan. Kemudian apalagi waktu proses penyidikan dibuat satu berkas perkara. Padahal, fakta ada dua lokus dan ada dua Tempus dengan tiga korban,” jelas pengacara dengan gaya rambut panjang dikat rapi.
Tampemawa menjelaskan, seharusnya berkasnya masing – masing. Tetapi, JPU dan penyidik berkesimpulan ini adalah tindakan berlanjut.
”Jadi, apa yang dikatakan di TKP 1 ke TKP 2 berlanjut. Nah, kalau TKP 1 ke TKP 2 berlanjut dalam satu berkas itu kan berarti ada perencanaan. Begitu terdakwa (RL) berpindah dari lokus 1 ke lokus 2 dengan membawa barang dengan alamat benar, targetnya sesuai dia. Dan ungkapan terdakwa bahwa kita mo se abis ngoni samua. Itu adalah bagian dari unsur perencanaan,” sebut Tampemawa, sebagaimana diketahui penjelasan terdakwa kepada penyidik dan sejumlah saksi.
Makanya, saya ikut kaget JPU menuntut 17 tahun penjara kepada terdakwa Ain.
”Tapi, ternyata keadilan dan kebenaran memang betul – betul hidup di PN Amurang. Ternyata, para hakim yang mulia melihat dengan jelas unsur perencanaan terbukti. Dan telah diambil putusan pidana mati untuk terdakwa RL alias Ain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim jauh berbeda dengan menjatuhkan hukuman mati. Sedangkan tuntutan JPU Wiwin B Tui, SH hanyalah 17 tahun. Dari pantauan media, sidang putusan tersebut dijaga ketat dengan sinapan lengkap oleh anggota Polres Minsel, security Kejari Minsel dan PN Amurang.
(ape)