indoBRITA, Manado-Keseriusan pada keberadaan komunitas tambang Sulut dan ketegasan sebagai anggota DPR-RI, menunjukan Martin Daniel Tumbelaka atau MDT paham dan miliki data akurat soal kondisi sumber daya alam khusus mineral logam emas di Sulut.
Penilaian tersebut disampaikan Harley ‘Ai’ Mangindaan saat diminta tanggapan soal statement MDT dalam hearing Komisi III DPR RI dengan mitra terkait belum lama ini.”MDT berupaya agar masyarakat tambang tidak terjebak dengan masalah baru dan memberikan support bagi tugas Kepolisian dengan pesan moral kepada Kapolda Sulut untuk bertindak tegas terhadap kegiatan ekonomi yang melawan hukum atau ilegal,” ujar doktor ekonomi jebolan Universitas Hasanuddin ini saat dihubungi Kamis (12/12/2024).
Merujuk data, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) Kementerian ESDM hanyalah Tatelu Rondor di Minahasa Utara (Minut). Pemprov Sulut sebenarnya mengusulkan beberapa lokasi, namun yang sempat diproses baru tiga lokasi. Itu pun tidak ada perkembangan sampai saat ini.
Menurut informasi, pemerintah pusat sempat jemput bola dengan mengkonfirmasi kejelasan dan keseriusan usulan Pemprov Sulut tersebut. Lokasi yang dimaksud berada di wilayah Minut, Bolmong dan Mitra.
“Kondisi saat ini, usulan di wilayah Minut dan Bolmong masih berproses. wilayah lain berstatus stuck alias nda maju nda mundur,” ujarnya.
Memperhatikan dari sisi strategi ekonomi, Ai prihatin apabila temuan ini benar terjadi. “Sangat disayangkan peluang tingkatkan pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat dan pembenahan iklim investasi belum diseriusi. Barang tentu pula belum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata mantan Wakil Wali Kota Manado ini.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) memang menjadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi menjadi tempat ribuan warga mencari kebutuhan hidup. Namun di sisi lainnya bisa membahayakan kelangsungan hidup penambang karena rawan menghadapi musibah.
Jika mengacu data Menkopolhukam tahun 2023 ada sekitaran 40.000 masyarakat Sulut yang ikut serta dan menunjang kegiatan PETI. Mereka rawan hadapi musibah.
Diketahui PETI memang tidak diperkenankan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur itu.
Di Pasal 35 bahkan disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Situasi ini menjadi pelik karena banyak warga yang menggantungkan hidup dari situ.
MDT sendiri ketika dikonfirmasi berharap semua pihak membantu memberikan fasilitas dan akses bagi penambangan demi kepastian berusaha, menjaga lingkungan dan memastikan pertumbuhan penerimaan keuangan daerah berjalan seusai rencana daerah. “Kita ingin yang terbaik untuk semua pihak,” ucap wakil rakyat dari Partai Gerindra ini. (adm)