indoBRITA Bitung-Dana konsinyasi jalan tol Bitung-Manado yang sudah dicairkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung ke ahli waris Fien Sompotan menjadi atensi publik. Berbagai kalangan menilai PN Bitung terburu-buru dalam menetapkan penerima dan mencairkan dana sebesar Rp53 miliar tersebut.
“Kasus tanah Padang Pasir di wilayah Pateten Bitung yang dimanfaatkan untuk jalan tol Bitung-Manado setahu kami belum selesai. Ahli waris Cores Tampi Sompotan, Nicodemus Sompotan dan kuasa enam dotu masih melakukan gugatan. Bahkan ada pihak lain juga yang masih mendaftarkan gugatan. Tapi kok PN Bitung sudah melakukan pencairan? Kebijakan PN Bitung ini patut dipertanyakan,” kata Koordinator Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Wilayah Indonesia Timur, Rolly Wenas kepada wartawan di Manado, Selasa (7//1/2025).
Aktivis yang sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan di sejumlah instansi pemerintah ini mengaku siap menurunkan tim. “Penetapan dan kebijakan yang keliru akan merugikan negara dan ahli waris yang sah. Inakor akan memolototi kasus ini secara khusus, “ Rolly menegaskan.
Keterangan Rolly tersebut dibenarkan ahli waris Cores Tampi Sompotan. “Benar belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena gugatan kami masih berproses. Jadi pencairan dana konsinyasi tidak bisa dibenarkan,” ujar Merry Sompotan Rorong, kuasa ahli waris Cores Tampi Sompotan saat ditemui wartawan.
Menilik sejarah dan proses persidangan yang sudah bergulir, pengusaha asal Kota Cakalang ini bahkan menyebut kalau tanah yang dimaksud merupakan kepunyaan ahli waris Cores Tampi Sompotan. Hal itu bisa terbaca dari putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 191/Pdt/1987.G/PN Manado, yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Cores Tampi Sompotan.
Putusan PN Manado kemudian dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi Manado nomor 154/Pdt/1988/PT.Mnd, Mahkamah Agung nomor 2286 K/Pdt/1989, hingga Peninjauan Kembali nomor 137 PK/Pdt/1994.
“Pada 2004 PN Bitung telah melakukan eksekusi atas tanah tersebut berdasarkan penetapan nomor 12/Pen.Pdt.G/2004/PN.BTG. Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 tahun 2004 atas nama Julianus Sompotan dkk diterbitkan BPN Sulut melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN nomor 12-550.1-18-2004,” kata Merry yang didampingi sang suami, Herod Sompotan.
Dengan bukti-bukti tersebut, Merry ingin menunjukkan kalau kebijakan PN Bitung memberikan cek ke ahli waris Fien Sompotan keliru. Apalagi laboratorium forensik Makassar melalui berita acara no lab 4655/ DTF/ XI/ 2019, sudah menyimpulkan bahwa tanda tangan dalam dokumen hibah atas tanah tersebut ke Fien Simpotan tidak identik dengan tanda tangan asli. Dengan kata lain hibah dokumen itu palsu.
Dua pengawai notaris, Metty Gimon dan Tirtarini Lumongdong, juga mengaku tidak pernah menandatangani atau berhadapan langsung dengan pemberi hibah. Pengakuan ini bahkan telah dituangkan dalam akta notaris yang dibuat Youneke Sompie. “Kami menuntut keadilan. Kami percaya negara ini akan memberikan keadilan,” ujar Merry lagi.
Lantas apa kata PN Bitung? “Sudah sesuai aturan. PN Bitung melakukan pencairan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap juru bicara pN Bitung Christy Angelina Leatemia.
Christy yang didampingi juru sita PN Bitung David Bujung dan Humas Doni Rumengan mengakui ada beberapa gugatan yang masuk. Namun semua gugatan itu sudah diproses dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dana itu sudah masuk dan ada permintaan pembayaran dari PPK jalan tol. Kalau kami menahan dana itu, nanti kami juga yang disalahkan,” ujar Christy.
Sesuai keterangan David Bujung, dana konsinyasi tanah Padang Pasir dicairkan dalam dua tahap. “Pertama pergantian kerugian bangunan milik Fien Sompotan hampir Rp3 miliar pada 2021. Lalu ganti rugi tanah kurang lebih Rp50 miliar pada 24 Desember 2024” katanya.
David menyebut ganti kerugian atau ganti untung dicairkan melalui BSI Bitung. “PN Bitung sudah memberikan cek ke tiga ahli waris Fien Sompotan,” ucapnya.
Disinggung soal dugaan sertifikat palsu milik Fien Sompotan sebagaimana hasil laboratorium forensik Makassar, Christy berdalih tidak terungkap di pengadilan. “Sekali lagi PN Bitung melakukan pencairan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ditanya apakah negara akan kembali memberikan ganti untung atau ganti rugi jika dalam proses selanjutnya salah satu pihak yang masih menggugat memenangkan perkara, David berkomentar singkat. “Tidak,” tegasnya.
Negara menurut David tak akan melakukan ganti untung atau ganti rugi dua kali. “Penerima saat ini yang mengembalikan dana yang dimaksud,” katanya.
Sayang media ini belum terkoneksi dengan ahli waris Fien Sompotan sampai berita ini diturunkan. “Bos sudah tidak tinggal di sini. Mereka sudah menetap di Manado, di Grand Kawanua,” ujar salah satu keluarga dekat alm Fien Sompotan saat beberapa wartawan menyambangi kediaman keluarga ini di wilayah Pelabuhan Bitung. (*/adm)