IndoBRITA, MANADO—Usai dilantik sebagai Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu pada Selasa (7/1/2025), AKP I Wayan Budha langsung ‘tancap gas’ memimpin jajarannya untuk melakukan pemberantasan minuman keras (Miras) tanpa izin edar, Rabu (8/1/2025).
Dalam pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Rabu itu, Satresnarkoba melakukan penertiban penjual Miras yang tidak memiliki izin edar.
“Hasilnya, kurang lebih 105 liter Miras jenis cap tikus diamankan dari beberapa toko di wilayah Kotamobagu,” kata AKP I Wayan Budha.
Lanjutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Diharapkan dengan upaya penertiban ini dapat menekan peredaran Miras di masyarakat sehingga gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan oleh konsumsi Miras apalagi di kalangan remaja dapat dicegah,” kunci AKP I Wayan Budha.(hng)