indoBRITA, Manado – Oknum anggota Samapta Polda Sulut Bripda RT alias Reza, dilapor ke Bid Propam Polda Sulut, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. NOMOR LAPORAN SPSP2/09/1/2025/SUBBAG YANDUAN SEBAGAI SURAT LAPORAN KE PROPAM POLDA SULUT.
Pasalnya, oknum anggota Polri tersebut diduga telah melakukan asusila dengan salah satu perempuan, Minahasa Selatan. Akibat asusila tersebut, perempuan tersebut melahirkan dua anak.
”Ya, sudah melakukan asusila ternyata juga ringan tangan serta pembohong. Katanya akan mempertanggungjawabkan. Tetapi, ternyata semuanya bohong belaka. Maka dari itu, kami akhirnya melapor ke Bid Propam Polda Sulut dan meminta Bapak Kapolda Irjen Pol. Drs Roycke H Langie, SIK, MH untuk memprosesnya,” kata keluarga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lanjut keluarga, oknum anggota Samapta Polda Sulut Bripda RT alias Reza harus mendapat hukuman setimpal.
”Awalnya, kami menyimpan semua masalah waktu mendaftar anggota polri. Pada kenyataannya hingga membuahkan dua anak sekaligus, oknum yang telah mencoreng institusi Polri tersebut harus mendapat ‘hadiah’ dari kami keluarga. Yaitu, dihukum sesuai aturan kepolisian,” ujar keluarga yang meminta jangan dulu dipublis nama kami.
Kronologis, Selasa (14/1/2025) kedua orang tua, korban bersama adik dan pamannya mendatangi Polda Sulut. Ingin sekali bertemu Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs Roycke H Langie tapi beliau berada di Sitaro.
”Tetapi, akhirnya terjawablah laporan bisa diterima Bid Propam Polda Sulut. Kami berharap, laporan kami secepatnya diproses Polda Sulut. Karena kami keluarga sudah bosan dan ingin biar secepatnya ditindaklanjuti,” ungkap korban yang juga mengaku kecewa berat.
Selanjutnya, cerita korban bahwa Desember 2021 pelaku telah menghamilinya. Saat itu, pelaku sementara mengikuti tes Bintara Polri di SPN Karombasan, Manado.
”Hal tersebut, diketahui oleh kedua orang tua pelaku. Kemudian, pelaku berjanji akan bertanggungjawab dengan bermohon untuk sabar sambil menyelesaikan pendidikan Polri,” jelas korban sedih.
Berjalannya waktu, keduanya telah hidup bersama diluar nikah sembari menunggu janji keluarga pelaku.
”Tetapi, ternyata disayangkan korban hingga melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap keduanya. Pelaku tetap tidak bertanggungjawab,” sebut ayah korban sambil menghela nafas.
Oh, inikah anggota Polri yang baik? Tak bertanggungjawab perbuatannya. Sudah bohongi anaknya, haruskah dibiarkan.
”Saya minta pak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Roycke H Langie untuk menghukum seberat-seberatnya atas oknum anggota Samapta Polda Sulut Bripda RT alias Reza. Sehingga kedepan, pelaku tidak lagi melakukan kepada perempuan lainnya. Hal tersebut, bagi kami keluarga telah dibohonginya. Juga, institusi Polri ikut tercoreng atas perbuatan oknum pelaku. Ya, hukum dan kalau perlu dipecat,” pungkas ayah yang kesal tapi tetap diam dengan penyesalan.
(*/ape)