IndoBRITA, MANADO—Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis captikus sebanyak 1.309 liter.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, minuman keras tersebut diungkap dalam berbagai operasi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Pelabuhan bersama anggotanya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dari operasi pada bulan Januari ini, terdapat dua tersangka yang telah diamankan, yaitu IRT inisial HP (50), dan IRT inisial SD (49). Kedua tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025,” ujar Kasat, Sabtu (18/1/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi. Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado,” pungkasnya.(hng)