indoBRITA, Bitung– Ketua Umum LSM LP2KKNP Sulut, Stenly Sendouw menilai penetapan tersangka terkait kasus tanah di wilayah Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terkesan dipaksakan. Diketahui penyidik Polda Sulut sudah memberikan surat panggilan menyangkut kasus ini.
Aktivis vokal ini kemudiam membeber data dan dokumen kepemilikan. Menurut dia, SHM 00001/Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dengan luas kurang lebih 14 ribu meter persegii diurus Allan Koloay selaku salah satu pewaris.
Hal ini juga berdasarkan putusan PN.Bitung, no. 40/Pdt/2009/PN.Btg, PT.Mnd no. 132/PDT/2010, MA RI no. 579 K/PDT/2012 yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pada tahun 2021 tanah yang dilaporkan itu sudah dieksekusi oleh pemohon Allan Koloay dengan no. 40/Pdt.G/2009/PN.Bitung, tertanggal 16 Februari 2021 PN.Bitung. Dari sini titik terangnya,” Stenly memaparkan.
Berdasarkan surat hibah wasiat tertanggal 21 Maret 1993 yang disahkan PPAT/Notaris Benny Sotanto, S.H, tanah milik sang kakek diturunkan ke ayah Allan. “Papa Allan meninggal dunia tahun 2007. Jadi unsur pidana dimana? Jadi penetapan tersangka berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Sulut terkesan dipaksakan,” ujar Stenly. (*/adm)