IndoBRITA, MANADO—Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/32/2025/SPKT/Polres Minut/Polda Sulut, Polse Kema berhasil mengamankan seorang lelaki berinisi EL, 74.
Kapolsek Kema IPDA Tengku Said Hafiz menjelaskan kronologis kejadiannya persetubuhan anak dilakukan terduga EL pada Senin 20 Januari sekira pukul 17.00 Wita, di Desa Tontalete Kecamatan Kema.
Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara terlapor berada di depan rumah korban, dimana saat itu posisi korban sendirian. Kemudian terlapor EL memanggil dan menyuruh korban Z untuk membuka pintu, korban menolak untuk membuka pintu. Namun pelaku EL memaksa masuk sampai ke dalam rumah. Kemudian pelaku memaksa mentetubuhi korban.
Tiba-tiba saksi CY membuka pintu dan melihat korban tengah memakai celana. Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan kejadian di Polsek Kema.
“Setelah menerima laporan anggota Polsek Kema menuju lokasi pelaku dan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(hng)