indoBRITA, Amurang – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (3/2/2025) sekitar pukul 17.45 WIB membacakan putusan dismissal. Hasilnya, Paslon 01 FDW – TK dinyatakan menang. Sementara Paslon 02 melalui tim lawyer dinyatakan ditolak. Melihat hal diatas, PYR – FAM mengajak pendukungnya untuk menerima putusan 9 hakim MK tersebut.
”Selamat malam rekan-rekan pendukung PYR – FAM dimanapun kalian berada. Juga kepada bunda CEP dan bunda MEP yang sudah memberi kami kesempatan lewat Partai Golkar dalam kontestasi pilkada Minsel,” ujar Frede Aries Massie melalui whatsApp yang diterima wartawan indoBRITA.co, Selasa (3/2/2025) sore menjelang malam.
Katanya, PYR – FAM memohon maaf yang sebesar-besarnya atas keputusan yang dibacakan dan disetujui 9 hakim MK.
”Dimana, gugatan kami tidak lolos ke tahap pembuktian alat bukti dan saksi. Untuk itu, torang harus terima dengan lapang dada. Dan tentunya, keputusan MK torang harus hormati bersama,” jelasnya lagi.
Dikatakannya lagi, torang masyarakat Minsel harus mendukung dan mengawal akan kepemimpinan FDW – TK dalam membangun Minsel kedepan yang lebih baik.
”Tentunya, kita harus tetap baik kepada semua orang. Oleh karena itu, torang musti baku-baku bae, jangan baku beking susah. Karena, Pilkada itu hanya bersifat sementara,” ungkap Massie, eks ketua DPC Partai Gerindra Minsel.
PYR – FAM serta tim lawyer dan pendukung mengucapkan banyak selamat kepada FDW – TK. Dan kiranya, dibawah kepemimpinan FDW dan TK, Minsel akan lebih baik lagi.
”Salam hormat dari kami PYR-FAM dan terima kasih yang tulus atas kerja samanya selama ini. Kiranya, Tuhan akan senantiasa memberkati kita semua, Amin,” pungkas FAM yang tetap kuat serta mengajak para pendukung untuk mendukung pemerintahan baru yang diusung PDIP.
(*/ape)