indoBRITA, Bitung— Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan eksekusi pengosongan lahan milik keluarga Batuna yang berlokasi di lahan eks Hak Guna Bangunan (HGU) Kinaleosan Kelurahan Girian Indah, Rabu (5/2/2025).
Pengosongan lahan yang sebagian besar telah diduduki oleh warga dengan membangun rumah permanen maupun semi permanen tersebut awalnya berjalan alot karena ada upaya salah satu warga yang menghadang alat berat yang dikerahkan, namun karena eksekusi ini dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Bitung dan Satpol PP Kota Bitung maka upaya tersebut langsung diredakan. Alhasil 20 unit rumah yang sudah berdiri dirobohkan dan diratakan oleh alat berat.
Proses eksekusi pengosongan lahan tersebut menurut Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel S.H. dan Revoldi Koleangan selaku kuasa hukum keluarga Batuna adalah sah milik dari keluarga Batuna atas nama Ineke Sondakh yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM)399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No.211/Pdt.G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No.111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.
Eksekusi pengosongan lahan ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu atas 3 bidang tanah dari 4 bidang milik keluarga Batuna di dekat lokasi tersebut namun menurut Mamalu, ada perlawanan sehingga proses eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari PN Manado.
“Sempat ada perlawanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama namun permohonan mereka ditolak sehingga eksekusi ini kembali dilanjutkan,” ujar Mamalu.
Lebih jauh menurut dia, warga yang menduduki lahan milik klien mereka bisa diancam dengan Ancaman Hukuman Pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi
” _Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memaksa masuk ke dalam pekarangan orang lain tanpa izin pemilik, di pidana dengan 9 bulan penjara,”
Seterusnya, lokasi tanah ini dalam pengawasan kantor pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.(yet)