indoBRITA, Amurang – Sejumlah anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, akhir Januari dan awal Februari 2025 dipanggil Tipidkor Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Ari Pratama membenarkan kalau pihaknya telah memanggil TPK dan BPD untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat dugaan terjadi mark up dan korupsi dana desa (DD) tahun 2023.
”Ya, benar bahwa pihaknya melalui unit Tipidkor telah memanggil sejumlah orang yaitu, HP, DU dan MB. Ketiganya adalah anggota TPK desa. Bahkan, sebelumnya pihaknya telah memanggil salah satu anggota BPD yaitu DRS. Artinya, TPK telah selesai diperiksa. Sementara BPD masih akan berlanjut lagi,” kata Pratama.
Lanjut Kasat Reskrim Pratama, bahwa Tipidkor masih akan melanjutkan pemeriksaan. Baik BPD maupun perangkat desa.
”Sekarang sedang persiapan pemanggilan anggota BPD lainnya, juga ketua BPD dan sejumlah perangkat desa, sekdes hingga penjabat Hukum Tua,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, awal tahun 2025 ada dua desa yang sementara dalam pemeriksaan dugaan korupsi. Yaitu, Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan dan Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang.
Jimmy A, warga setempat menguraikan sejumlah dugaan Mark Up serta fiktif dalam APBDes 2023 Desa Kilometer Tiga. ”Ya, saya berasumsi bahwa telah terjadi dugaan Mark Up dan fiktif anggaran berasal dari APBDes 2023. Maka dari itu, kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak aparat hingga akhirnya kami melapor dugaan tersebut,” ujar Jimmy.
Menurutnya, dugaan Mark up dan fiktif sejumlah pengadaan yang masuk dalam laporan masyarakat Desa Kilometer Tiga yaitu, pengadaan mesin pertanian handtractor Rp.55.570 juta. Ada lagi, peningkatan produksi peternakan yaitu pengadaan obat ternak Rp 89,640 juta. Pakan ternak Rp.14,524 juta dan honor tim Rp.15 juta.
”Dalam laporan tercantum bidang penanggulangan bencana dalam keadaan mendesak Rp.132 juta. Serta pemeliharaan makam senilai Rp.17 juta. Miris lagi, pembangunanan rehabilitas gorong/selokan Rp.105,667 juta,” ungkapnya.
Senada dikatakan Andries P, warga yang sama menyebut bahwa penjabat Hukum Tua Sophian MR Mononimbar, SE sejak dipercayakan bupati FDW di Kilometer Tiga tak pernah bermasyarakat dengan warga.
”Selang 2 tahun lebih sebagai Penjabat Hukum Tua, oknum tersebut jarang hadir di desa. Kalau pun ada, ya paling sebentar saja di kantor desa. Mungkin, oknum penjabat itu hanya sering dengan perangkat desa dan TPK atau pendamping desa juga. Maka dari itu, kami tak segan melapor dugaan korupsi Pemdes Kilometer Tiga,” tegas Andries.
Menjadi pertanyaan lagi, dana Sulpa Rp 57 juta tahun 2023 dimana? Lebih miris lagi, pengadaan obat KB senilai Rp.37 juta dan honor petugas Rp 1 juta.
”Selanjutnya, dugaan Mark Up lainnya bidang pendidikan yaitu PAUD dan TK sebesar Rp.64,502 juta. Pemberdayaan perempuan dan kursus pelatihan Rp.13,5 juta. Sedangkan bidang peningkatan aparatur desa Rp.141.357 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Andries dan Jimmy bidang perhubungan komunikasi dianggarkan rp.106,733 juta. ”Salah satunya anggaran untuk media cetak dan online sebanyak rp.15 juta. Disadari, bahwa desa ini ada sejumlah pewarta tapi ternyata tak dipandang oleh mereka. Oleh sebab itu, wajar kalau kami lapor dugaan tersebut,” pungkas keduanya.
(*/ape)