indoBRITA, Amurang – Polres Minahasa Selatan mengundang insan Pers, Rabu (12/2/2025) pukul 10.30 WITA untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Amurang, Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WITA antara Desa Ranoketang Tua dan Kilometer Tiga Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad AA. Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama dalam konference pers mengungkapkan kejadian kasus menonjol yang terjadi antara Desa Ranoketang Tua dan Kilometer Tiga Kecamatan Amurang.
”Ya, pengungkapan kasus pembunuhan merampas nyawa orang lain, yang terjadi dijalan trans antara Desa Ranoketang Tua dan Kilometer Tiga Kecamatan Amurang. Dijelaskannya, secara rinci mengenai pengungkapan kasus pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Babega.
Dikatakannya, dasar laporan polisi B.Nomor 10/II/2025/SPKT.Polsek Amurang/Polres Minsel pada tanggal 5 Februari 2025.
”Kemudian, perkaranya adalah dugaan tindak pidana pembunuhan merampas nyawa orang lain. Yang terjadi hari Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA dijalan Trans antara Desa Ranoketang Tua dan Kilometer Tiga Kecamatan Amurang. Adapun identitas tersangka, inisial RS alias Risky (21) asal Desa Ranoako Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” jelas Kapolres.
Sedangkan, pelapor adalah istri korban RM (53) asal Lingkungan XIII Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Dan saksi yang telah diperiksa Sat Reskrim yakni SL adalah tante tersangka RS. ST adalah pacar tersangka RS dan AH teman tersangka.
”Kronologis kejadian, saksi SL naik ojek dari RSU GMIM Kalooran Amurang menujuh Desa Ranoako Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara. Dalam perjalanan, entah telah terjadi perbuatan atau perkataan dari korban RM. Saat dijalan, sepertinya tidak sopan. Kemudian saksi SL, sebelum sampai kerumah Desa Ranoako, katanya singgah dulu di Desa Ranoketang Tua untuk mengambil ongkos ojek,” ungkap Kapolres lagi.
Padahal sebenarnya, SL merasa takut sehingga dikatakan Kapolres saksi SL langsung turun di Ranoketang Tua. Karena ada gelagat tidak baik dari korban yang dianggap tidak senonoh.
”Setiba di Ranoketang Tua, SL menceritakan kejadian tersebut kepada ST yang adalah pacar tersangka. Setelah itu, munculah tersangka RS kerumah ST sekaligus menceritakan kejadian yang dialami SL. Merasa emosi, RS mengejar ojek RM sambil membonceng saksi AH,” tegasnya lagi.
Tersangka RS dan saksi AH mendapati korban yang juga sedang hujan tersebut. Saat itu, korban sedang parkir dijalan dengan sepeda motornya dan tersangka RS langsung mendampinginya. Selanjutnya, dapat ditebak RS langsung melakukan tindakan penganiayaan ditempat.
”Korban, merasa kalah sempat melarikan diri. Tetapi, dikejar oleh tersangka dan langsung menusuk dipaha dan bahu atas dengan sebuah pisau/badik hingga korban roboh dijalan. Setelah kejadian, tersangka RS kembali kerumah SL, pacarnya dan menceritakan bahwa tidak ketemu korban, mungkin sudah kembali ke Buyungon,” sebut Kapolres.
Saksi SL pun akhirnya pulang ke Desa Ranoako malam itu. Tiba di rumahnya di desa Ranoako, SL membuka FB dan melihat di medsos ada kejadian lalulintas yang viral dan meninggal dunia.
”Melihat hal itu, saya memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Ahmad AA Pratama dan tim untuk mengecek kebenaran kejadian penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, tim Sat Reskrim melakukan olah TKP bersama SPKT dan didapatilah keterangan sejumlah saksi,” tamba Kapolres Babega.
Kabar, setelah peristiwa terjadi pelaku (tersangka, red) langsung melarikan diri ke Bolsel dan membawa barang bukti sebila pisau dan dibuang kelaut. RS mengendarai sepeda motor jenis Yamaha DB 6473 AH.
”Mendengar kalau RS menjadi buron, dia pun dikabari berada di Manado sampai menyerahkan diri di Polsek Tikala, Manado. Dari situ, saya juga memerintahkan Kasat Reskrim dan Resmob untuk menjemput tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Nah, kemudian pasal diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, yaitu pasal 340 barang siapa dengan sengaja atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam pidana mati.
”Atau, pidana seumur hidup. Atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian, subsider pasal 338 KUHP yakni barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjarah paling lama 15 tahun,” pungkas perwira asli Jawa Timur ini.
Selanjutnya, kata Kapolres Minsel bahwa untuk hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini silahkan berhubungan dengan kasat Reskrim.
(*/ape)