Satreskrim Polres Sangihe, Gelar Konferensi Pers Kasus Tipikor

IndoBRITA,Tahuna- Polres Kepulauan Sangihe, Selasa(18/2/2025), menggelar Konferensi Pers kasus Tipikor Pada Pengelolaan Dana Desa /kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

 

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada, Polres Kepulauan Sangihe tersebut, dihadirkan beberapa barang bukti(Babuk) diantaranya: Dokumen APBKAM dan LPJ 2019/2020 beserta perubahan dan laporannya, Buku rekening Kas desa T.A 2019 s/d 2020 dan Rekening koran di bank Sulut Go cabang Tahuna,  Nota dan buju catatan pembelian bahan material di Toko Meike, Manalu, Catatan D.O pembelian bahan material di Toko El gibor , Manalu, 6 unit kusen pintu aluminium dan 4 buah kloset jongkok.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Sangihe Resmi Jalin Kerjasama Bersama PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Sam Ratulangi Manado

 

Sebagai informasi, tersangka yang berinisial SB, merupakan ASN yang diangkat menjadi  penjabat Kapitalaung Binebas,Kecamatan Tabukan Selatan tahun 2018 s/d 2021, dan sekarang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang beralamat di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tersangka telah menyalahgunakan wewenang , kesempatan dan sarana yang ada karena jabatan/kedudukannya, serta melakukan belanja fiktif  atau belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau yang tidak dapat diakui keabsahannya, yang merugikan negara/kampung sebesar 619.532,810.

 

Atas perbuatannya, SB akan didakwa dengan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 2 ayat(1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(VER).

Baca juga:  Pemkab Sangihe Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah

 

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait