IndoBRITA, MANADO—Sebanyak 250 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 10 jeriken tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Senin (17/2/2025) dini hari.
Muatan di dalam mobil bak terbuka ini terungkap saat personel yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP I Wayan Budha, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang mobil, miras cap tikus ini berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan hal tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadan,” tandasnya.(hng)