indoBRITA, Amurang – Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara Perdata pada tingkat Kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: Jacoba Mamangkey alamat Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan IV Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini memberi kuasa kepada Amir Minabari, SH, MH dan kawan-kawan, para advokat berkantor pada Firma Hukum MMN & Associates, alamat jalan Mimosa No.74A, Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara berdasarkan kuasa khusus tanggal 5 September 2022.
Bahwa berdasarkan Putusan MA. Nomor 2837.K/Pdt/2024, Stevie Wongkar (I), Riedel Joyke Wongkar (II), Ronald Korompis (III), Weliam Lelengboto (IV), Marlin Lengkong (V) dan para tergugat; yaitu Lurah Buyungon dan Camat Amurang. Para termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat; dan Mahkamah Agung tersebut;
”Membaca surat-surat yang bersangkutan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini: Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Amurang untuk memberikan putusan sebagai berikut,” kata Panitera MA Ennid Hasanuddin.
Primair; Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan secara hukum objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 37.845 m², yang terletak di kelurahan Buyungon, kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00701/kelurahan Buyungon tanggal 31 Desember 2018, adalah sah milik Penggugat.
Selanjutnya, Panitera Ennid Hasanuddin menjelaskan, ketiga, menyatakan perbuatan tergugat IV dan V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya. Kemudian, mengalihkan kepada tergugat III serta digunakan oleh tergugat I dan II untuk masuk dan merusak tanah dan tanaman diatas objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum.
”Empat, menyatakan secara hukum; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor (tanpa nomor)/SKKT/01/IX/2017 tanpa tanggal, bulan September 2017 atas nama Tergugat IV yang diterbitkan Turut Tergugat I. Dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor (tanpa nomor)/SKKT/01/IX/2017 tanpa tanggal, bulan September 2017 atas nama Tergugat V yang diterbitkan Turut Tergugat II,” jelasnya lagi.
Seterusnya, kelima menyatakan secara hukum: Akta Jual Beli (AJB) Nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat IV selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Juga, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat V selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS); adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
”Enam, menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat, sebesar Rp.2.442.250.000,00 serta membayar ganti kerugian imateriil sebesar rp.1.000.000.000,00. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak dari Tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula,” tukas Panitera MA Ennid Hasanuddin.
Kedelapan, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi. Dan sembilan, menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Sementara itu, Subsidair: Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono);
”Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut; Pertama, Gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas mengenai objek sengketa (obscuur libel); dan kedua, Gugatan kurang pihak (exeptio plurium litis consortium),” ungkap Panitera.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Amurang telah memberikan putusan nomor 164/Pdt.G/2022/PN Amr, pada tanggal 2 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut: Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
”Dalam pokok perkara: pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, kedua, menyatakan secara hukum objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 37.845 m², yang terletak di kelurahan Buyungon, kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan SHM Nomor 00701/Kelurahan Buyungon tanggal 31 Desember 2018, adalah sah milik Penggugat; tiga, menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada Tergugat III serta digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengerjakan proyek di atas objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum; dan menyatakan secara hukum: Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 137/SKKT/01/IX/2017 tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat IV yang diterbitkan Turut Tergugat I. Juga, surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 136/SKKT/01/IX/2017 tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat V yang diterbitkan Turut Tergugat I; adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan secara hukum,” jelasnya keras.
Yaitu, Akta Jual Beli Nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat IV selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS);
Akta Jual Beli Nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat V selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS); adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
”Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak dari Tergugat III, untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.492.000,00. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jacoba Mamangkey, Amir Minabari, SH, MH menjelaskan putusan MA adalah mengikat dan telah incrah. Maka dari itu, apapun alasan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V dan ikut tergugat I dan II, penggugat sah dimata hukum.
”Bahwa, menimbang oleh karena permohonan Kasasi dikabulkan dan Para Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. Hal ini memperhatikan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan UU nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” ungkap Advokat Amir.
Dan mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jacoba Mamangkey tersebut: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 128/PDT/2023/PT MND, tanggal 20 Juli 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 164/Pdt. G/2022/PN Amr pada tanggal 2 Mei 2023.
”Mengadili sendiri, dalam eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara: 1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2). Menyatakan secara hukum objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 37.845 m², yang terletak di kelurahan Buyungon, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00701/kelurahan Buyungon tanggal 31 Desember 2018, adalah sah milik Penggugat. 3). Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang mengklaim objek Batu Dinding adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada Tergugat III serta digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengerjakan proyek di atas objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum,” ucap Hasanuddin tegas.
Dengan demikian, ahli waris Jean Mamangkey yang didampingi Hesye Mamangkey dan Sonny Mamangkey menegaskan, sudah selesai.
”Putusan MA telah sah dan mengakui SHM Nomor 00701 tertanggal 31 Desember 2018 sekali lagi sah milik Jacoba Mamangkey yang juga orang tua kami. Sedangkan tergugat I, II, III, IV dan V semuanya melawan hukum,” pungkas Jean Mamangkey.
(*/ape)