Sok Jagoan Ngamuk Bawa Sajam, Pasang Muka Memelas Saat Diciduk Tim Tarsius

Salah satu dari 3 pelaku yang mengamuk dengan Sajam di Kasawari saat diamankan tim Tarsius Polres Bitung (ist)

indoBRITA, Bitung— Tiga orang pemuda diamankan tim Tarsius Polres Bitung saat mengamuk sok jagoan sambil membawa pisau badik di Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga, Senin (3/3/2024) subuh.

Kapolres Bitung yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan adalah lelaki RW (22) warga Kelurahan Kasawari lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga kemudian RK (21) Warga Kelurahan Kasawari Lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga serta RM (18) warga yang sama.
kronologis Kejadian menurut Anggai, Senin dinihari tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 02.20 WITA, tim Tarsius mendapatkan laporan via telefon dari salah satu warga yang tinggal di Kelurahan Kasawari bahwa ada seorang lelaki berinisial RW dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak di sepanjang jalan bersama dengan dua temannya RK dan RM sambil menantang warga untuk berkelahi.
Tak Cuma itu, warga melihat di tangan lelaki RW sedang memegang senjata tajam jenis pisau penikam dan badik sebanyak 3 bilah.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kejahatan oleh Anak remaja dan Pencegahannya

Warga pun saat itu merasa resah dan takut atas perbuatan pelaku. Mendengar hal tersebut, Tim langsung merespon dan menuju ke TKP setelah tim tiba di TKP, para pelaku sempat melarikan diri namun tim yang dibantu warga berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut, sayangnya sajam milik dari lelaki RW yang berhasil diamankan hanya pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun), sedangkan 2 bilah pisau penikam lainnya, pada saat di kejar oleh anggota dan warga telah dibuang pelaku di semak-semak dan dilakukan pencarian kurang lebih 1 jam masih tidak di temukan.

Baca juga:  Menteri PPPA Apresiasi Polri Cepat Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

“Dari hasil interogasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yang lain di kelurahan Kasawari tersebut,” beber Anggai

selanjutnya untuk ketiga pelaku di amankan dan dibawa ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Dijelaskan juga, pelaku RW merupakan reidivis yang kerap melakukan hal yang sama.
Para pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait