indoBRITA, Amurang – Penjabat Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang Sophian MR Mononimbar, SE memenuhi panggilan Tipidkor Polres Minahasa Selatan akhir pekan lalu. Sebelumnya, oknum tersebut dua kali mangkir menghadap tim penyidik.
”Ya, akhir pekan kemarin penjabat hukum tua Desa Kilometer Tiga, Sophian MR Mononimbar, SE telah menghadap kami. Namun, apa yang ditanyakan soal APBDes 2023 sepertinya kurang dipahami. Mirisnya, jawabannya tidak sama dengan jawaban Plt Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara desa (Bendes),” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Ahmad AA Pratama, S. Tr.K, SIK kepada wartawan www.indoBRITA.co diruang kerjanya.
Lanjut Kasat Reskrim, sepertinya penjabat hukum tua tidak paham atau tidak tahu apa saja yang dibuat LKPJ APBDes 2023.
”Seandainya, LKPJ APBDes 2023 dibuat Plt Sekdes dipahami. Nah, tentunya jawaban pertanyaan penyidik tidak kabur oleh oknum penjabat. Tapi pada kenyataan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Plt Sekdes dan bendahara,” jelasnya.
Dari keterangan penyidik, menurut Kasat Reskrim bahwa pihaknya akan memanggil kembali penjabat hukum tua Sophian MR Mononimbar dan Plt Sekdes dan juga bendahara desa.
”Kami pastikan penjabat hukum tua, Plt Sekdes dan bendahara akan dipanggil bersamaan. Ya, rencananya dalam pekan berjalan ini. Nanti diinformasikan kedatangan mereka,” sebut perwira yang sedang melanjutkan pendidikan S2 di Manado.
Dari informasi yang dirangkum wartawan www.indoBRITA.co bahwa pemeriksaan masih akan berlanjut terus seiring belum mendapat jawaban resmi. Bahkan, setelah pemeriksaan penjabat hukum tua akan dipanggil pimpinan BUMDES dan pimpinan PAUD serta sejumlah warga yang tahu soal APBDes 2023.
(ape)