indoBRITA,Melonguane- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) dengan Penyelenggara Pilkada dan Aparat Pengamanan, bertempat ruang rapat Sekretaris Daerah, selasa (18/3/2025).
Penandatanganan dokumen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan penerima hibah pembiayaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilkada di kecamatan Essang dilakukan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus E.Manumpil, melalui Sekda Dr Yohanis B.Kamagi, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Dandim 1312/ Talaud Letkol Inf Sigfried W.Panaha, Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang,dan Ketua Bawaslu Talaud Zenith T.M.Anaada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud mengatakan,pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang pembebanan biayanya melalui APBD.Anggaran yang sudah dimasukan oleh KPU, Bawaslu dan TNI/ Polri dalam hal ini Polres Kepulauan Talaud dan Kodim 1312/ Talaud, kita mendapatkan angka sebagaimana kesepakatan bersama dituangkan dalam NPHD.
“Dalam upaya percepatan penandatanganan dokumen NPHD akan dibawa ke Manado karena Penjabat Bupati adalah Asisten Administrasi Umum yang sampai saat ini masih melaksanakan tugas kapasitas beliau sebagai Asisten Administrasi Umum di Pemprovi,” katanya.
Dengan ditandatanganinya adendum NPHD, Pemerintah Daerah pelaksanaan tugas baik KPU dan Bawaslu maupun Polres Talaud dan Kodim Talaud bisa teranggarkan sesuai kesepakatan bersama.(liw)






