indoBRITA, Manado – Senin (7/4/2025), Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Royke H Langie, SIK, MH dalam gelar Press Conference di Polda Sulut mengklarifikasi soal penetapan tersangka Ketua BPMS GMIM Pdt DR H A atas kasus hibah Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Dalam klarifikasi Kapolda Sulut justru menyebut tersangka tak hanya satu yaitu Pdt DR HA. Tetapi, ada 5 orang tersangka dalam dugaan kasus hibah Rp 21,5 miliar ke BPMS GMIM tahun 2020-2023.
Tokoh masyarakat Sulawesi Utara Frede Aries Massie atau biasa disapa FAM angkat suara terkait keputusan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke H Langie, SIK, MH tersebut.
”Ini keputusan emas putra Pakuweru, Minahasa Selatan dan satu kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, dimana setelah dipercayakan Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Sulut. Keputusan Irjen Pol Roycke H Langie terkait dugaan korupsi di wilayah Polda Sulut sudah sangat tepat sekali,” kata Massie, putra Tompasobaru Dua ini.
Massie yang juga mantan calon wakil bupati Minahasa Selatan yang diusung Partai Golkar Minahasa Selatan juga mengaku bangga dengan keputusan Irjen Pol. Roycke H Langie. Karena jelas, apa yang diinginkan Kapolda Sulawesi Utara lantaran penegasan Presiden Prabowo Subianto, bahwa semua korupsi tak memandang buluh disikat semuanya.
”Dengan demikian, sebagai tokoh politik Minsela mengakui, bahwa korupsi di Sulut secara umum harus dibasmi. Mungkin, terungkap baru kasus hibah Pemprov Sulut ke BPMS GMIM. Selanjutnya, ada banyak kasus koruptor yang sedang dalam proses penyidikan. Namun, hal diatas belum ditindaklanjuti. Artinya, masih menunggu saja,” ujar FAM.
Dibalik semuanya, Frede Aries Massie yang adalah tokoh politik santun dan sosial mengusulkan kasus korupsi Dana Desa dan SKPD/OPD juga dipandang perlu harus ditangkap.
”Semuanya harus diproses tak terkecuali yang melakukan korupsi sekecil apapun. Dukungan penuh disampaikan kepada Polres di Kabupaten/Kota se-Sulut wajib ditindak atau yang sementara proses tentunya dilanjutkan biar efek jerah dilakukan,” ungkap Massie yang tetap enjoy setelah selesai pesta demokrasi 2024 itu.
Lebih khusus, FAM dan keluarga menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi buat Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke H Langie, SIK, MH beserta jajarannya dengan tegas dan tanpa kompromi menindak dan menjadikan tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut sebesar Rp 21, 5 miliar tahun 2020-2023.
”Secara khusus lagi, untuk Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE yang adalah Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara yang ikut merespon penetapan tersangka dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM. Akhir kata, FAM mengajak warga Sulut khususnya GMIM untuk menyerahkan proses hukum yang sedang berproses itu. Doa kami selalu menyertai tugas mulia Presiden Prabowo Subianto, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke H Langie dan Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE,” jelas Massie.
(ape)