IndoBRITA, Manado-Polda Sulut sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM. Salah satu dari lima tersangka itu adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel (SK).
Sehubungan dengan proses hukum tersebut, muncul usulan agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menonaktifkan sementara SK dari jabatannya. “Penonaktifan SK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan demi kelancaran proses pemeriksaan,” kata aktivis GMNI, Henro Kawatak kepada wartawan di Manado, Selasa (8/4/2025).
Ketua DPD Ataki Sulut ini menyebut penonaktifan sementara pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS. “Ada aturannya. Kementerian dalam negeri sering menyampaikan ini juga,” ujar mantan Sekretaris Nyong Sulut ini.
Selain SK, empat tersangka lainnya adalah AGK, JF, GK dan HA. Penetapan lima tersangka ini menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry setelah melalui rangkaian prosudur hukum termasuk telah memeriksa 84 orang saksi.
Jenderal bintang dua ini menyebutkan kerugian negara berdasarkan rangkaian audit dan penyelidikan, sebesar 8.9 miliar. Namun begitu ia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tetap bergandengan tangan.”Karena ini kan yang melakukan oknum,” ujar Kapolda dalam sesi jumpa pers di Mapolda Sulut, Senin (7/4/2025) lalu. (adm)