Acuannya SK Kementerian ESDM, DPRD Mitra Rekomendasikan Pemberhentian Operasi Pertambangan PT HWR

Tonny Lasut (kiri) saar hearing DPRD Mitra dengan PT HWR (foto: istimewa)

indoBRITA, Mitra-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasi tambang  PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di area perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok. Rekomendasi itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Mitra, Tonny Hendrik Lasut saat memimpin rapat dengar pendapat dengan PT HWR Senin (14/04/2025) di ruangan Paripurna Legislatif Soekarno Hall.

Politisi Gokar ini menyebut pemberhentian operasional PT HWR mengacu Surat Keputusan (SK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI). Menurut Tonny, kegiatan penambangan yang dilakukan PT HWR tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Tim Kejagung Sudah Turun, Inakor Optimistis Kasus Dugaan Penggelapan Pajak PT HWR segera Tuntas

“Dalam laporan ke kementerian disebutkan hasil nihil sehingga tidak bisa memberikan kontribusi sepert yang diharapkan. Namun saat hearing perwakilan PT HWR mengaku melakukan operasi pertambangan tapi belum maksimal, bahkan masih merugi. Ini merupakan pembohongan,” kata Tonny.

Di sisi lain Ketua DPRD Mitra Sophia Antou menyorot berbagai kewajiban yang seharusnya dilakukan PT HWR. “Keselamatan pekerja tidak diperhatikan, sistem jaminan sosial pekeerja diabaikan dan tanda batas tidak ada. Jadi hampir semua yang menjadi standar  operasioanal perusahaan atau SOP tidak dilaksanakan oleh PT HWR,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, wakil rakyat Mitra juga mengungkap minimnya kontribusi PT HWR untuk pemerintah dan masyarakat. Atas dasar tersebut, DPRD Mitra merekomendasikan pemberhentian operasional pertambangan PT HWR. “Semua yang menjadi kewajiban harus disesaikan,” Tonny menegaskan.

Baca juga:  Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Damai, Gubernur Sulut Temui Elemen Buruh dan Masyarakat

Sebelumnya Kementerian ESDM tertanggal 7 Januari 2025 telah mengeluarkan SK dengan nomor: T-59-MB.04/DJB.N/2025. Di surat tersebut terlampir penolakan persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi untuk tahun 2024-2026.

Disebutkan juga bahwa sesuai hasil evaluasi dokumen RKAB tahun 2024-2026 maka dengan tegas Kementerian ESDM tidak dapat menyetujui permohonan persetujuan RKAB Operasi Produksi Tahun 2024-2026.

Kementerian ESDM pada 25 Oktober 2023 sebelumnya juga sudah bersurat ke pimpinan PT HWR. Di  surat tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktur Teknik dan Lingkungan menyampaikan penghentian seluruh pelayanan aspel teknik dan lingkungan ke PT HWR. Penghentian tersebut karena perusahaan belum menyelesaikan tindak lanjut apa yang sudah diminta sebelumnya. (*/adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait