Oleh: Drs Markus Wauran
PENGANTAR:
Gerakan rakyat/arus bawah untuk menjadikan Amurang sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) lepas dari Kabupaten Minahasa Selatan muncul kembali saat ini.
Aspirasi ini sebenarnya telah muncul baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan, namun redup kembali selama bertahun-tahun. Dari catatan sejarah, Amurang ini cukup populer, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan.
Sebelum kemerdekaan, Amurang pernah diduduki oleh Portugis, Spanyol dan Belanda dengan berbagai peninggalannya, baik dalam bentuk fisik (mis. Benteng Portugis), bahasa dan nama barang dan keluarga, yang kita semua tahu, tidak perlu diuraikan/disebut satu-persatu disini.
Kemudian, sesudah kemerdekaan, Amurang bukan hanya dikenal dan terkenal secara lokal, nasional, tapi juga mendunia karena pada tahun 1950’an, Amurang menjadi pelabuhan kapal asing yang setiap bulan berlabuh di pelabuhan Amurang untuk mengangkut kopra hasil para petani dari 3 distrik saat itu, yaitu Distrik Amurang, Motoling dan Ratahan yang saat sekarang terpisah menjadi Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kopra tsb diangkut ke Eropa. Kenyataan pada waktu itu, pelabuhan Amurang lebih ramai dari pelabuhan Manado dan Pelabuhan Bitung. Ekspor kopra keluar negeri ini dikelola awalnya oleh Kopra Fonds kemudian oleh Yayasan Kopra Minahasa(YKM) antara tahun 1940’an sampai thn 1957.
Namun hasil kopra rakyat dari 3 distrik tsb, tidak diimbangi dengan imbalan yang wajar untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat diwilayah tsb melalui pembanguan infra struktur seperti jalan, jembatan, fasilitas air minum dan listrik.
Semua fasilitas ini sangat menonjol dibangun di-Minahasa bagian utara. Disinilah awal kekecewaan rakyat diwilayah ini karena adanya diskriminasi pembangunan yang dilakukakan oleh pemerintah daerah Minahasa pada waktu itu. Kekecewaan ini dimanifestasikan dengan munculnya suara untuk pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan melalui perjuangan panjang berawal saat Alm Gubernur F Tumbelaka dan baru terwujud pada tahun 2003.
Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003. Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari kecamatan-kecamatan dari Kabupaten Minahasa yaitu Belang, Modoinding, Motoling, Ranoyapo, Ratahan, Sinonsayang, Tenga, Tareran, Tombasian, Tombatu, Tompaso Baru, Touluaan, dan Tumpaan. Pada tahun 2007, Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk atas hasil pemekaran Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007.
Ini sedikit sejarah Amurang ditengah poros perjuangan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
DASAR HUKUM:
Dalam upaya perjuangan pembentukan Amurang sebagai DOB menjadi Kota Amurang, lepas dari Kabupaten Minahasa Selatan, sebagaimana disuarakan oleh rakyat dan para tokoh Kota Amurang dan sekitarnya serta para pecinta kemajuan dari Minahasa Selatan, maka syarat utama tentu perlu dikaji dasar hukumya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Dasar Hukum utamanya yaitu Undang2 Nomor 23 tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH, khususnya dalam Bab VI tentang Penataan Daerah Bagian Kedua tentang Pembentukan Daerah dari pasal 32 s/d pasal 43.
Dalam perjalanannya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ini mengalami 2 kali perubahan yaitu perubahan pertama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2014 tertanggal 2 Oktober 2014, kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG dan perubahan kedua melalui Undang2 No. 9 tahun 2015 tertanggal 18 Maret 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang2 Nomor 23 tahun 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Dalam perubahan pertama atas Undang2 Nomor 23 tahun 2014 melalui PERPU NO. 2 Tahun 2014(kemudian menjadi Undang2 No.2 Tahun 2015), pasal2 yang mengalami perubahan meliputi: 1.pasal 101 ayat 1 huruf d dihapus; 2 pasal 154 ayat 1 huruf d dihapus.
Kemudian perubahan kedua melalui Undang2 No. 9 tahun 2015, meliputi: 1. Pasal 63 ayat 1 diubah; 2. Pasal 65 ayat 1 huruf f dihapus; 3. Pasal 66 ayat 3 diubah dan ditambah 1 ayat, yakni ayat 4; 4. Pasal 88 diubah; 5. Pasal 101 ayat 1 diantara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1; 6. Pasal 154 ayat 1 diantara huruf d dan huruf e disisipkan huruf d1. Dari 2 kali perubahan atas Undang2 Nomor 23 taHUN 2014 tsb, maka tidak ada perubahan pasal2 yang mengatur tentang Pembentukan Daerah yang meliputi pasal 33 s/d pasal 43.
PEMBENTUKAN BAMUS:
Dalam menampung, menyalurkan dan memperjuangan aspirasi rakyat untuk pembentukan OTONOMI DAERAH BARU KOTA AMURANG, diperlukan wadah. Dalam berbagai diskusi dalam WA Grup, percakapan kelompok pengagas, diskusi kelompok terbatas maupun, pemberitaan media, ada kesepakatan awal untuk membentuk wadah yang bernama BAMUS (BADAN MUSYAWARAH), dengan tambahan kalimat Perjuangan Kota Amurang atau Pembentukan Kota Amurang, tentu tergantung hasil musyawarah para tokoh, penggagas serta masukan dari pihak tertentu.
Dalam membentuk BAMUS, diharapkan menampung semua pihak baik mewakili desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, perempuan, pemuda, cendekiawan, pensiunan, tokoh politik, dan lain2 yang dianggap perlu, sehingga semua pihak merasa dihargai, dihormati dan tidak ada yang merasa dtinggalkan/dianak-tirikan.
Tidak masaalah, BAMUS ini struktur dan personaliannya gemuk, yang penting semua terwakili. Kemudian Kepengurusan intinya harus terdiri dari orang2 yang mampu kerja, mampu membangun kerja-sama yang serasi, memiliki waktu, sudah teruji prestasinya, dikenal luas oleh masyarakat, dan tidak ada cacat ditengah masyarakat.
Disisi lain mampu menampung semua aspirasi dan merumuskannya dengan tepat. Juga yang sangat penting diperhatikan ialah kepengurusan BAMUS ini dibentuk oleh para pejuang yang mewakiri aspirasi rakyat untuk pembentukan DOB Kota Amurang. Setelah BAMUS terbentuk(walaupun baru kepengurusan intinya), maka segera menemui Bupati Minahasa Selatan untuk menyampaikan aspirasi rakyat membentuk ODB Kota Amurang serta terbentuknya Pengurus BAMUS. Harus disadari, bahwa Bupati memiliki peran sentral dalam proses pengkajian persiapan untuk memenuhi syarat pembentukan DOB Kota Amurang, sebagaimana diatur dalam pasal 32 s/d pasal 43 Undang2 No. 23 Tahun 2014.Peran Bupati sangat menentukan, termasuk DPRD Kabupaten, disamping Gubernur Sulawesi Utara dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara.
TUGAS BAMUS:
Jika persiapan intern sudah rampung, maka tugas utama dari BAMUS adalah mempelajari pasal 32 s/d pasal 43 Undang2 No.23 tahun 2014 tsb dan peraturan pelaksanaannya., kemudian mengambil langkah2 persiapan, dimana yang telah memenuhi syarat, dimantapkan dan segi2 yang belum memenuhi syarat, harus dilengkapi dan diperjuangkan.
Seperti pasal 34 menyebutkan Persyaratan Dasar yang meliputi Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah. Persyaratan Dasar Kewilayahan meliputi: luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal kota dan kecamatan.
Kemudian dalam pasal 35 mengatur Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah didasarkan pada parameter: geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan..
Dalam pasal 35 ayat 4c merumuskan bahwa “Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2 huruf d meliputi paling sedikit4(empat) kecamatan untuk pembentukan Daerah kota. Dari rumusan ini, fakta berbicara bahwa kota Amurang saat ini hanya terdiri dari 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Barat. Kalau hanya bermodal pada 3 kecamatan ini, maka pembentukan DOB Kota Amurang, tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu ada perjuangan untuk bisa meyakinkan rakyat Kecamatan yang berbatasan dengan Amurang untuk bergabung dalam perjuangan pembentukan DOB Kota Amurang. Misalnya Kecamatan Tumpaan dan atau Kecamatan Tenga.
Sangat menguatkan jika disamping salah satu atau kedua kecamatan tsb, juga menggembirakan jika Kecamatan Tatapaan ikut bergabung sehingga jumlahnya ada 6 kecamatan. Dengan jumlah ini, berarti dapat memenuhi syarat tsb diatas.
Demikian juga dengan pasal2 yang lain, perlu dipelajari dengan cermat. Bertolak antara lain dari pasal2 tsb,, maka BAMUS harus kerja keras dan pro aktif untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak dalam persiapan untuk memenuhi syarat2 tsb, terutama kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Karena itu, sebelum BAMUS melakukan pendekatan, aksi keluar, maka BAMUS harus banyak diskusi intern dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan bagi upaya pemenuhan syarat tsb.
Sesudah itu, BAMUS melangkah keluar untuk konsultasi dengan Bupati, dan DPRD untuk sama2 berperan secara terintegrasi yang bermuara pada dukungan Bupati dan DPRD bagi pembentukan DOB Kota Amurang. Langkah selanjutnya diproses di-tingkat Propinsi melalui Gubernur dan DPRD sesuai kewenangan masing2 dan akhirnya dilanjutkan ke Pemerintah Pusat untuk kemudian diproses di-DPR-RI yang berakhir pada penetapan Undang2 tentang pembentukan DOB Kota Amurang.
Proses ini memerlukan waktu yang panjang(sekitar 5 thn) dan oleh karena itu kepemimpinan BAMUS harus aktif, sabar, penuh dedikasi dan inspirasi, kompak, saling mendukung, penuh kebersamaan. Beda pendapat bukan masaalah karena itu adalah cirri demokrasi. Jika terjadi beda pendapat, maka musyawarah dikedepankan sampai bermuara pada kesepakatan, bukan pada konflik/perpecahan.
LAIN-LAIN:
Disamping persyaratan per-undang2an bagi pembentukan DOB Kota Amurang sebagaimana diuraikan diatas, maka BAMUS juga harus mampu mengkreasi alasan lain diluar yang diatur dalam Undang2/persyaratan formal, alasan mana sangat mendukung bagi kehadiran DOB Kota Amurang secepatnya. Sebagai masukan, perlu dibahas hal2 sebagai berikut:
Apa dampak bagi pertumbuhan ekonomi bagi Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara bahkan Propinsi Sulawesi Utara melalui pembangunan sarana prasarana ekonomi-sosial, pendidikan/SDM, dll jika DOB Kota Amurang dibentuk.
Apa dampak Geo-politik bagi Sulawesi Utara sebagai daerah perbatasan jika terbentuk DOB Kota Amurang dengan pembangunan berbagai sektor hasil pemekaran wilayah.
Alm. Dr. Sam Ratulangi mengatakan bahwa Sulawesi Utara adalah Pintu Gerbang Pasifik. Apa nilai tambah yang dapat diberikan oleh DOB Kota Amurang ini dalam rangka memperkuat Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Pasifik, baik segi ekonomi, pertahanan-keamanan, budaya, pendidikan, dsb.
Untuk menjawab pertanyaan2 tsb diatas, maka BAMUS perlu mengundang para ahli dibidang tsb untuk memberikan pendapat dan masukan. Apabila pendapat dan masukan para ahli tsb sangat positif sebagai jawaban atas pertanyaan2 tsb diatas jika DOB Kota Amurang terbentuk, maka menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk berikan prioritas bagi percepatan pembentukan DOB Kota Amurang.
Semua sadar, bahwa perjuangan ini tidak mudah, banyak tantangan yang multi kompleks. Dengan kesadaran ini mengharuskan para pejuang DOB Kota Amurang untuk terus memohon penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena sadar dan yakin bahwa bersama Tuhan, jerih payahmu tidak sia2. Pasti berhasil. SELAMAT BERJUANG. GOD BLESS.
Jakarta, 25 Mei 2025.
Salam Perjuangan,
Drs. Markus Wauran.

 
									 
											 
    




