Warga Paputungan Likupang Meradang, Pembangunan Resort Diduga Merusak Kawasan Terumbu Karang dan Mangrove Tanpa Izin

Perwakilan Warga Paputungan saat bertemu Kepala PSDKP Bitung Kurniawan di ruang kerjanya.(Foto: ist)

indoBRITA, Bitung—Warga Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minanahasa yang tergabung dalam. Forum Perjuangan Agraria Masyarakat Paputungan melaporkan pembangunan resort oleh PT Bhineka Mancawisata di wilayah desa mereka yang diduga melakukan reklamasi pembongkaran terumbu karang dan pengrusakan kawasan mangrove secara illegal.

Hal ini terungkap saat sejumlah perwakilan Forum mendatangi kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan diterima oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Perwakilan Forum Didi Koleangan yang ditemui menjelaskan, persoalan pembanguan resort tersebut sangat kompleks, padahal, masyakarat mendukung penuh, hanya saja menurut dia, sejak beberapa tahun, sejumlah persoalan mulai muncul diantaranya soal dugaan mafia tanah terkait pembebasan lahan bahkan guna pembangunan Laguna resort dan dermaga pihak perusahaan melakukan pengrusakan kawasan mangrove dan kawasan terumbu karang yang selama ini menjadi tumpuan mata pencaharian sehari-hari nelayan setempat.

Baca juga:  Sinergitas Jaga Kamtibmas, TNI-Polri Gelar Patroli di Manado

Perihal kedatangan sejumlah anggota Forum ke PSDKP Bitung menurut Koleangan, dilakukan untuk mengecek laporan pengaduan dan protes mereka yang dilayangkan sejak Januari 2025 apakah telah ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan PSDKP Bitung atau belum.

“Saat ini lebih parah, akses nelayan ke depan resort bahkan hanya di bagian pinggir untuk memancing ikan, oleh pihak perusahaan tidak lagi diperkenankan,” bebernya.

Atas laporan ini, Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menjelaskan, sejak surat laporan atau aduan warga diterima, pihaknya telah menurunkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Bitung telah melaksanakan inspeksi lapangan di lokasi kegiatan usaha PT Bhineka Mancawisata di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 30 Januari bahkan melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan dokumen dan sejauh ini menurut dia, seumlah kelengkapan dokumen persyaratan yang ditemukan termasuk pemenuhan syarat sesuai ketentuan telah dipenuhi.

Baca juga:  Gelar Gerakan Pangan Murah di 2 Titik, Polres Minahasa dan Jajaran Salurkan 4 Ton Beras ke Warga

Hanya saja menurut Kurniawan, pihak PSDKP menemukan indikasi pelanggaran lainnya yaitu PT Bhineka Mancawisata tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri kelautan dan Perikanan sejak memperoleh PKKPRL tanggal 24 Januari 2023. Dan hal ini secara tegas melanggar Pasal 192 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang junto Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Atas temuan pelanggaran tersebut, direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang akan diputuskan setelah pelaksanaan ekspos pengenaan sanksi administratif,” tutup Kurniawan.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait