Tanggapi Keluhan Kenaikan Retribusi, Dinas Perindag Imbau Pelaku Usaha Bersabar Menunggu Proses

IndoBRITA,Tahuna – Respon para pelaku usaha terkait keluhan kenaikan pembayaran retribusi , diapresiasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Treenov Pontoh. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan kini sedang diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

 

Menurut Pontoh saat dikonfirmasi, Selasa(19/8/2025), dasar penarikan retribusi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan Retribusi.

 

“ Semua keberatan dari para pelaku usaha tetap kami respon. Namun, bukan berarti permohonan tersebut langsung mendapat jawaban atau penyelesaian cepat. Ada mekanisme dan proses yang harus dijalani,” ujar Pontoh.

Baca juga:  Berkendara Dalam Keadaan Mabuk, Supir Mikrolet Tabrak ASN Hingga Tewas

 

Pontoh juga mengatakan,  pihaknya memiliki kewenangan untuk meneliti serta memeriksa setiap permohonan keberatan yang diajukan, termasuk dokumen pendukung seperti SKRD dan data usaha. Pemeriksaan juga dilakukan melalui uji petik di lapangan untuk memastikan kondisi riil pendapatan para pedagang yang mengaku terdampak.

 

“Semua mengeluhkan kenaikan retribusi. Kami memahami kondisi ekonomi daerah dan situasi pasar yang memengaruhi pendapatan serta omzet pedagang. Hasil pemeriksaan di lapangan akan kami sampaikan ke Bupati sebagai bahan kajian lebih lanjut,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan, penundaan, maupun pembebasan pembayaran retribusi sesuai kewenangan yang dimiliki Bupati. Proses ini membutuhkan waktu maksimal enam bulan untuk diputuskan.

Baca juga:  Panen Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025, Dihadiri Kapolres Kepulauan Sangihe

 

Terkait polemik yang muncul, ia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap tenang dan menunggu hasil kajian pemerintah.

 

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang belum sepenuhnya dipahami masyarakat secara utuh. Banyak yang hanya melihat adanya kenaikan tanpa mendalami isi peraturan secara keseluruhan. Karena itu, kami berharap pelaku usaha bersabar hingga seluruh mekanisme selesai dijalankan,” pungkasnya.(VER).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *