IndoBRITA,Tahuna – Permasalahan penyeludupan barang ilegal lintas batas di wilayah perairan Pulau Sangihe memang bukanlah hal yang baru; namun siapa sangka bila bisnis ilegal ini malah tampak kian lancar beroperasi.
Beberapa operasi ilegal tersebut berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum dan diproses secara hukum; namun adapula yang bebas dari penegakan hukum walaupun disinyalir telah melanggar hukum.
Dalam kurun waktu sebulan saja, publik Sangihe diramaikan soal kemunculan ratusan bahkan ribuan karton rokok impor yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin. Kejadian pertama pada tanggal 23 Juli 2025 saat Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) di Tahuna-Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil mengamankan 1320 karton rokok impor tanpa ijin dengan merek dagang ‘Bros Premium’.
Ribuan rokok impor tanpa ijin tersebut diamankan oleh pihak Bea Cukai berdasarkan pada ketentuan Pasal 62, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/2018. Dimana Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya terbatas pada aspek fiskal, tetapi juga perlindungan atas kepemilikan intelektual dan keadilan dalam persaingan dagang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bahkan diklaim merupakan usaha kolaborasi beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, TNI-Polri, Komunitas pelaku usaha dan aparat penegak hukum lainnya.
Namun tidak sama halnya dengan kejadian kedua yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2025, kira-kira sepekan sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun, tanggal 17 Agustus 2025. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal yang diduga tidak memiliki dokumen resmi dengan isi muatan rokok import ilegal tanpa cukai bermerk dagang ‘Fort’. Adapun identitas kapal yang diketahui salah satunya, hanyalah nama kapal tersebut yaitu MJ MORO AMI; yang sepintas mengingatkan akan keberadaan kelompok MORO atau MNLF (Moro National Liberation Front) di negara tetangga Filipina.
Beberapa awak Kapal MJ MORO AMI juga diduga tidak memiliki dokumen yang jelas. Bahkan tidak adanya bendera negara Indonesia yang tergantung di kapal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kapal tersebut melakukan operasi ilegal.
Penangkapan ini sontak menuai apresiasi dari publik Sangihe. Masyarakat benar-benar melihat dan merasakan langsung peran aktif Stasiun PSDKP Tahuna dalam menjaga wilayah perairan Kepulauan Sangihe sesuai kewenangannya.
Namun sayang seribu sayang, apresiasi nyata tersebut kini berubah menjadi kritikan pedas setelah PSDKP Tahuna malah melepas kapal dengan muatan rokok ilegal tanpa cukai tersebut. Ratusan karton rokok ilegal tersebut bahkan diketahui sempat masuk dalam gudang kantor bea cukai tahuna selama seminggu lebih sebagai barang bukti hasil tangkapan.
Namun berdasarkan hasil gelar perkara beberapa instansi antara lain : KSOP Kelas 1 Bitung, Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Pangkalan TNI AL Tahuna, Bea Cukai Manado Kantor Bantu Tahuna, UPP Kelas II Tahuna dan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, pada tanggal 19 Agustus 2025; menyatakan bahwa unsur pasal tindak pidana tidak terpenuhi sehingga tidak dapat di proses ke Tingkat Penyidikan.
Kejadian tak lazim ini sontak menarik perhatian semua pihak termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Berty Ferdinand Patras. Ia dengan tegas menyatakan akan meneruskan situasi anomali hukum ini kepada Dewan Pimpinan Pusat JPKP yang memiliki koneksi penindakan hukum yang lebih tinggi.
“Terkait situasi dilepasnya Kapal MJ MORO AMI yang mengangkut 825 Karton Rokok yang diduga ilegal menjadi sebuah keprihatinan akan penegakan hukum di wilayah perbatasan NKRI. Kami selaku Ketua DPD JPKP Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dewan Pimpinan Pusat JPKP akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian yang terkait agar mendapat perhatian yang serius dan dilakukan penyelidikan kembali terhadap kasus Kapal MJ MORO AMI, sehingga tidak ada lagi pihak atau oknum-oknum APH yang coba-coba melakukan praktek kotor dalam penanganan kasus Dugaan penyeludupan barang ilegal di wilayah laut perairan Sangihe dan sekitarnya,” terang Patras.
Keberadaan dan informasi perihal situasi Kapal yang ditangkap dan kemudian dilepas ini bahkan tidak sampai ke telinga Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari yang notabene sebagai pemegang komando tertinggi di daerah. Dikonfirmasi perihal hal tersebut, Bupati tegas menjawab bahwa tidak ada pemberitahuan yang masuk kepadanya terkait situasi dimaksud.
“Tidak pernah ada laporan ataupun sekedar pemberitahuan kepada saya,” kata Bupati . Rabu, 27 Agustus 2025.
Proses penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia secara khusus Kepulauan Sangihe kini dinilai sangat memprihatinkan. Keputusan mengejutkan dari hasil gelar perkara tersebut menjadi tanda tanya besar. Apabila dikemudian hari ditemukan kejadian serupa, kapal-kapal tersebut tetap tidak bisa diberikan penindakan hukum ?
Jika demikian, selamat datang di Sangihe wahai para aktor bisnis ilegal lintas batas. Wilayah perairan Sangihe selalu terbuka bagi kalian, karena wilayah kami tidak memiliki penindakan hukum yang jelas dan tegas bagi kapal-kapal tanpa bendera negara, tidak memiliki dokumen resmi atau bahkan memuat barang-barang ilegal seperti halnya rokok bermerk ‘FORT’ ini.
Kini, Kapal MJ MORO AMI yang diduga tidak memiliki dokumen resmi dan bermuatan rokok ilegal tanpa cukai, telah dilepas dan berlayar bebas entah kemana tujuannya.(**).






