IndoBRITA—Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan akibat knalpot bising, Polsek Tomohon Tengah menjaring 11 pelanggar lalu lintas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (20/9/2025) malam.
Dari hasil razia yang dipusatkan di depan Mapolsek Tomohon Tengah itu, ditemukan 8 sepeda motor dan 3 mobil menggunakan knalpot brong.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk membuka sendiri knalpot brong dari kendaraan masing-masing. Polisi juga mengimbau agar pelanggaran serupa tidak diulangi serta mengingatkan pentingnya menaati aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kegiatan KRYD ini turut melibatkan personel Koramil 1302-06 Tomohon. Selain menindak penggunaan knalpot bising, razia juga menyasar peredaran senjata tajam, minuman keras, narkoba, serta bahan berbahaya lainnya. Namun, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait hal tersebut.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan. “Langkah ini merupakan upaya kami bersama TNI untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon, khususnya Tomohon Tengah,” ujarnya.(hng)