IndoBRITA,Tahuna- Oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe berpangkat Brigadir, berinisial RT, diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah Kafe, di kelurahan ApengSembeka,Kecamatan Tahuna, pada sini hari, Sabtu(27/9/2025).
RT awalnya datang ke Kafe tersebut dalam keadaan mabuk dan membuat keributan sehingga membuat pengunjung ditempat tersebut menjadi kurang nyaman dengan sikap arogansi yang ditunjukan RT.
Tak hanya sampai disitu, RT juga diketahui menganiaya seorang warga dan menantang seorang wartawan untuk berkelahi namun tidak diladeni oleh wartawan tersebut .
Menanggapi adanya kejadian tersebut, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Propam Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Jefry Mandagi, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. ” Brigadir RT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam dan diamankan di sel khusus selama 20 hari kedepan, kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku” kata Ipda Mandagi.
” Kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat, karena perbuatan oknum polisi tersebut dinilai mencoreng citra institusi Kepolisian.” Lanjut Mandagi.
” Peraturan harus ditegakkan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota Kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana” pungkasnya .(VER).