IndoBRITA,Tahuna- Menindaklanjuti arahan Kapolres Kepulauan Sangihe mengenai pelaksanaan penyelidikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Hevry Samson ,SH, melaksanakan pemeriksaan terhadap kios,warung, toko serta tempat permainan biliard yang diduga menjual minuman keras, Sabtu(27/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai jenis minuman keras lokal jenis cap tikus dan minuman keras dari negara tetangga Filipina dari beberapa kios/warung yang diperiksa. Berikut rinciannya:
* Minuman keras jenis Bar Gin 1 dus ukuran 750 ml
* Carlo Rosi 5 dus ukuran 750 mo
* Bir Bintang 7 botol ukuran 620 ml
* Bir Guines 5 botol ukuran 620 mo
* 36 botol Cap Tikus dalam berbagai kemasan.
Seluruh minuman keras tanpa izin tersebut, kemudian akan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, (VER).