IndoBRITA—Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam Operasi Kepolisian dengan sandi “Dian Samrat 2025” di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.
“Personel mengamankan RT (28) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan saat menjalankan aksinya mengisi BBM pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry Tayo. Setelah cukup banyak, BBM kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi,” ujar Kasi Humas.
Modus operandi yang ditemukan dari RT ini adalah dengan menggunakan 10 TNKB palsu serta 11 barcode yang berbeda-beda di dalam perangkat HP Smartphone untuk mengisi BBM bersubsidi jenis ertalite.
“Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 galon pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter, serta 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo,” lanjut Kasi Humas.
Kemudian pada hari Selasa (7/10/2025), personel kembali mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
“Petugas menangkap 3 pria, yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey. Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” kata Kasi.
Dari pengakuan pelaku, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan dumptruck di 2 SPBU di Kotsmobagu, kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual di wilayah Boltim.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite dan solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat kota imbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” tegas Kasi Humas.(hng)