IndoBRITA—Tim Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara (Minut) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Centre 112/110 terkait praktik sabung ayam yang meresahkan warga.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, dimana satu diantaranya merupakan residivis kasus pembunuhan,” ujar Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagouw.
Laporan mengenai adanya praktik sabung ayam diterima oleh petugas Call Centre pada Kamis, (9/10/2025) pukul 22.28 WITA. Lokasi kegiatan meresahkan tersebut berada di Kompleks Perumahan Griya Mapanget 1, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Menanggapi laporan tersebut, personel Patroli Gerak Cepat Polres Minut yang dipimpin oleh Katim Aipda Bobby Lakaoni segera bergerak menuju lokasi. Dalam waktu 17 menit sejak laporan diterima, tim kepolisian sudah tiba di TKP,” lanjutnya.
”Seluruh terduga pelaku dan barang bukti 3 ekor ayak aduan telah diamankan di Polsek Dimembe Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi.
Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga sekitar. Pelapor juga disarankan agar tidak ragu untuk kembali menghubungi Call Center 110/112 jika terjadi gangguan Kamtibmas lainnya di kemudian hari.(hng)