IndoBRITA—Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) mendatangi Mapolda Sulawesi Utara, Senin (20/10/2025), untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana aborsi yang diduga melibatkan oknum Pdt JW.
Pdt Daendels Kaluas, selaku pelapor, mendesak Polda Sulut agar segera memproses kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/145/II/2025/SPKT/Polda Sulut tertanggal 26 Februari 2025. Mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan gelar kasus dugaan Aborsi yang dilakukan oleh Ibu Pdt NSL yang adalah hasil hubungan gelapnya dengan Ketua Umum GPdI Pdt Dr JW.
“Kami mendatangi Polda Sulut untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana aborsi penggugurkan bayi dalam kandungan,” ujar Pendeta Daendels Kaluas kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (20/10).
Ia menilai, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral dan martabat lembaga keagamaan.
“Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi gereja, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup serta nilai-nilai moral yang kami junjung tinggi,” kata Pdt Daendels.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan aborsi tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai kekasih gelap Pdt. JW. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Manado pada 21 Oktober 2023.
Pendeta Daendels menuturkan, peristiwa ini menimbulkan kecaman luas dari kalangan jemaat dan masyarakat Kristen di Sulawesi Utara. Pasalnya, usia kandungan yang digugurkan disebut sudah mencapai tujuh bulan.
Lebih mengejutkan, janin hasil aborsi tersebut disebut-sebut disimpan di dalam lemari es setelah tindakan dilakukan. Informasi itu terungkap dari keterangan seorang saksi berinisial DW, yang juga merupakan pengurus Gereja Pantekosta.
“Saksi bahkan diminta untuk menghubungi seorang dokter guna membantu proses aborsi,” ungkap Daendels.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit Renakta Polda Sulut AKBP Paulus Palamba menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima barang bukti terkait kasus tersebut.
“Bilang sama pendeta bawa bukti-bukti. Katanya bukti ada sama Didi Wurangin, tapi sampai sekarang tidak ada,” tegas AKBP Palamba saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/10).
Namun, Pendeta Daendels menegaskan bahwa seluruh bukti sudah diserahkan oleh Didi Wurangin kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
“Bukti-bukti itu sudah diserahkan ke penyidik saat Didi Wurangin di-BAP,” ujarnya.
Daendels juga menyoroti lambannya penanganan hukum kasus ini. Ia menduga adanya permainan oknum tertentu.
“Kasus ini tidak kunjung naik ke tahap berikutnya. Dugaan kami, karena Ketua Umum Pdt. JW telah datang ke Polda Sulut dan menyerahkan uang Rp175 juta,” ungkap Daendels.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh AKBP Paulus Palamba.
“Kasitau ke dia kasih sama siapa? Tidak benar itu,” tegas Palamba.
Sebelumnya, kasus ini telah lebih dulu dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Mei 2025, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Selain ke kepolisian, laporan juga telah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).(hng)