Inakor Ingatkan Pentingnya Kematangan Material dan Regulasi Teknis dalam Mengkritik Proyek BPJN

Rolly Wenas (foto: dok Inakor)

indoBRITA, Manado-Maraknya pemberitaan terkait dugaan kejanggalan pada proyek Preservasi Jalan Airmadidi di Sulawesi Utara, yang disoroti karena pasangan batunya disebut “rontok ditekan jari”, mendapat tanggapan tegas dari kalangan aktivis anti-korupsi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Rolly Wenas, menegaskan bahwa kritik terhadap pekerjaan konstruksi publik harus didasari penalaran rasional dan kepatuhan terhadap regulasi teknis, bukan sekadar penilaian visual sesaat.

Bacaan Lainnya

“Semangat kritis dalam mengawasi anggaran negara itu wajib. Namun, cara penyampaian dan substansinya harus sesuai tahapan pekerjaan dan ketentuan hukum. Jangan terburu-buru menuding korupsi hanya karena melihat material belum mengeras,” ujar Rolly Wenas, di Manado, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, sorotan terhadap pasangan batu yang mudah dikorek saat masih dalam tahap awal pekerjaan tidak bisa langsung dijadikan indikasi korupsi. Ia menilai bahwa mengukur kekuatan mortar yang baru dipasang kurang dari satu hari adalah tindakan tidak rasional secara teknis, karena material konstruksi memiliki masa pengikatan (curing time) tertentu sebelum mencapai kekuatan optimal.

Baca juga:  Cermati Kasus Hibah GMIM, Inakor Desak Penguatan Regulasi agar Tidak Terjadi Preseden Negatif

Rolly menjelaskan tiga poin penting yang perlu dipahami publik dalam menilai proyek infrastruktur. Pertama,  prinsip kematangan material konstruksi.

Mortar atau campuran semen memiliki masa ikat dan pengeringan selama 7–28 hari untuk mencapai kekuatan maksimal, sebagaimana diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga. Menguji kekuatan sebelum masa tersebut sama halnya dengan mencicipi makanan yang belum matang.

Kedua masa pelaksanaan dan tanggung jawab kontraktor. “Pekerjaan yang disorot masih dalam tahap pelaksanaan. Kualitas pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi di bawah pengawasan konsultan pengawas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib memperbaikinya tanpa tambahan biaya. Kondisi sementara ini belum dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan,” ucap  Rolly.

Ketiga mengenai  jangka waktu pertanggungjawaban hukum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tanggung jawab hukum meliputi masa pemeliharaan setelah serah terima pertama (PHO) dan bahkan setelah serah terima akhir (FHO). Klaim kegagalan bangunan baru dapat diajukan setelah tahapan teknis tersebut selesai dan melalui kajian resmi,” Rolly menguraikan.

Baca juga:  Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2024, Inakor Desak Kejari Minahasa Awasi Proyek Lanjutan 2025

Rolly juga menegaskan pentingnya edukasi publik agar kritik terhadap proyek pemerintah selalu berbasis data objektif dan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.

“Kritik yang prematur justru bisa menyesatkan dan merusak iklim pengawasan yang sehat. Kami mendorong agar publik memahami konteks teknis sebelum menilai,” jelasnya.

Meski demikian, Inakor tetap mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi hingga tuntas, serta berkomitmen menuntut pertanggungjawaban hukum secara tegas apabila di kemudian hari terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi.(*/adm)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *