Owner Arisan Girlfriends, Tirza Gabriella Bollegraf Laporkan Dua Perempuan ke Polda Sulut Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta

Screenshot

IndoBRITA— Seorang wanita cantik yang dikenal sebagai owner Arisan Girlfriends, Tirza Gabriella Bollegraf, melaporkan dua perempuan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/493/VII/2025/SPKT Polda Sulut, terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.16 WITA.

Bacaan Lainnya

“Saya di sini sebagai korban. Saya sudah melapor ke Polda Sulut dan saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Tirza kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dua perempuan yang dilaporkannya masing-masing berinisial JW dan IPK, yang kemudian diketahui bernama Jeniver Veneta Wowurundeng dan Isabella Prisca Kaawoan.

“Laporan saya tidak mungkin bisa naik ke tahap sidik kalau tidak ada unsur pidananya,” tegas Tirza.

Baca juga:  Dinilai Berprestasi, Sejumlah Personel dan Satker Jajaran Terima Penghargaan Kapolresta Manado

Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kita hargai proses hukum yang sementara berjalan. Saya yakin penyidik bekerja profesional tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Tirza juga memastikan bahwa seluruh bukti dan saksi telah diserahkan kepada pihak penyidik.

“Bukti-bukti sudah saya lampirkan, saksi juga sudah,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Tirza mengungkapkan awal mula kasus ini berawal ketika kedua terlapor datang kepadanya untuk menawarkan kerja sama bisnis pemasangan wifi di sejumlah sekolah di Manado.

Namun, setelah menerima uang sebesar Rp215 juta dari Tirza, bisnis yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

“Awalnya mereka datang menawarkan proyek wifi di sekolah-sekolah, tapi kenyataannya proyek itu tidak ada dan uang saya tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Selain itu, Tirza juga menyebut adanya penggelapan lain dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp754 juta, yang dilakukan dengan modus berbeda.

“Yang Isabella ada 215 juta lebih, kalau yang Jeniver mengaku punya usaha bal-bal. Tapi setelah gagal bayar, usahanya tidak pernah terbukti. Totalnya 754 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Peringati Hari Jadinya ke-23, Personel Bidang Propam Polda Sulut Gelar Baksos dan Bansos di 2 Rumah Ibadah

Terkait adanya laporan balik dari salah satu terlapor, Jeniver, yang menuding dirinya menggelapkan uang arisan hingga miliaran rupiah, Tirza membantah keras.

“Saya justru yang lebih dulu melapor, dan laporan saya sudah naik ke tahap sidik. Jadi apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar. Itu hanya pengiringan opini dan tuduhan ngawur,” paparnya.

Tirza menegaskan dirinya tidak memiliki “bekingan” apa pun di kepolisian, seperti informasi hoaks diluar sana.

“Saya dibilang ada bekingan di Polda, di Komisi III, itu semua tidak benar. Saya tidak punya bekingan. Bekingan saya hanya Tuhan Yesus,” tandasnya.

Kedua terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP (penipuan) pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *