Kapolres Kotamobagu Launching Pamapta, Tingkatkan Pelayanan Lebih Cepat dan Presisi

IndoBRITA—Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto memimpin apel pagi dirangkaikan dengan launching nomenklatur jabatan perwira samapta (Pamapta), Senin (20/10/2025).

Launching jabatan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025, yang mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan kepala unit (Kanit) menjadi Pamapta pada SPKT tingkat Polres.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pastikan Personel Tetap Patuhi Aturan, Sipropam Polres Tomohon Gelar Gaktibplin

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kotamobagu secara simbolis memasangkan ban lengan Pamapta kepada perwakilan Pamapta I, II, dan III.

Dilanjutkan penyerahan peralatan komunikasi handy talky serta satu unit kendaraan roda empat Pamapta, sebagai bentuk dukungan operasional sekaligus menandai dimulainya langkah awal penyesuaian struktur organisasi guna memperkuat peran dan fungsi Samapta dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolres dalam arahannya, mengatakan, perubahan nomenklatur Pamapta merupakan langkah strategis Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel.

“Di mana Pamapta bertugas siaga melaksanakan pengamanan, turjawali, dan penanganan TPTKP, serta menjadi perpanjangan tangan pimpinan dalam tugas operasional,” kata AKBP Irwanto.

Baca juga:  5 Satwil di Polda Sulut Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Kapolres juga menekankan penerapan manajemen operasi kepolisian sesuai konsep perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anev rutin.

“Agar kehadiran Pamapta dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan Presisi dalam menjaga kamtibmas diwilayah Kotamobagu,” pungkas AKBP Irwanto.

Turut hadir dalam kegiatan di antaranya, Wakapolres Kompol Romel Pontoh beserta para pejabat utama dan personel Polres Kotamobagu.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *