Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan 1 Terduga Pengedar Beserta 40 Paket Sabu di Manado

IndoBRITA—Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 1 orang terduga pengedar beserta 40 paket kecil narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 18.30 Wita.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi warga masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya Tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado,” ujarnya, Senin (27/10/2025) siang.

Baca juga:  Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulut Kumpulkan 95 Kantong

Berbekal informasi tersebut, tim dipimpin Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pengedar sabu.

“Terduga pengedar pria berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Ditangkap di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Pingkan Matindas Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” jelas Kombes Pol Arie.

Dalam penangkapan, tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan mendapati sejumlah paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 37 gram, yang tersimpan di dalam kaleng yang dililit lakban warna biru di atas meja rias.

“Terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Arie.

Baca juga:  ARW Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Raperda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2025-2044

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Atas nama Bapak Kapolda Sulut, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Karena selain merugikan kesehatan, juga bisa berhadapan dengan hukum serta mendapatkan sanksi yang tegas,” tutup Kombes Pol Hasibuan.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *