IndoBRITA—Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho melaunching Perwira Pamapta Polres Kepulauan Talaud, pada Senin (27/10/2025) pagi, di halaman Mapolres Kepulauan Talaud.
Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya implementasi kebijakan baru Polri dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih cepat, tepat, dan adaptif serta humanis.
Kapolres dalam sambutannya menekankan lewat perubahan nomenklatur ini, pimpinan Polri berharap agar Pamapta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
”Harapannya agar Pamapta bisa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat. Tugas tugasnya adalah membantu masyarakat dalam hal menerima laporan polisi, pelayanan pembuatan SKCK, SIM, STNK , menerima laporan call center 110, kalau ada aduan segera datang ke TKP dan lain sebagainya,” ujar AKBP Arie
Peluncuran Pamapta SPKT ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025, tanggal 24 September 2025, tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor.
Setelah launching, jajaran Satuan Samapta Polres Talaud diharapkan dapat langsung mengimplementasikan tugas barunya, seperti yang selama ini telah gencar dilakukan.
Turut hadir Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Kretsman Mulalinda bersama para PJU, para Kapolsek jajaran dan anggota serta sejumlah wartawan di Talaud.(hng)






