RATAHAN – Aroma intervensi pengadaan proyek kembali menyeruak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah Hukum Tua di berbagai kecamatan mengaku mendapat tekanan berantai: dari Camat hingga disebut—dalam dugaan yang beredar berasal dari arahan salah satu pejabat pemkab yang merangkap jabatan, yakni Asisten I yang juga diduga bertindak selayaknya Kepala Dinas PMD.
Instruksi yang didorong kepada para Hukum Tua itu sederhana tapi berbahaya, yang isinya semua pengadaan PJU Tenaga Surya / solar cell harus diarahkan ke satu perusahaan tertentu dengan alasan “satu pintu”.
Padahal para Hukum Tua sudah melakukan pemesanan melalui perusahaan resmi yang terdaftar dalam e-Katalog LKPP, sesuai harga standar pemerintah, dan sesuai kewenangan desa dalam penggunaan Dana Desa.
ANCAMAN CAMAT: “KALAU TIDAK IKUT, TIDAK SAYA TANDATANGANI PENCARAIAN”
Lebih gawat lagi, beberapa Camat disebut ikut menekan para Hukum Tua dengan ancaman:
“Kalau tidak pesan di perusahaan yang kami tunjuk, saya tidak tanda tangan proses pencairan desa.”
Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi—tapi sudah menjurus pada penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, dan potensi tindak pidana korupsi.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
1. UU Desa No. 6 Tahun 2014
Pasal 26 & 27: Kepala Desa / Hukum Tua memiliki kewenangan otonom dalam mengelola keuangan desa, termasuk kegiatan pengadaan.
Artinya: Camat, Asisten, atau Dinas PMD tidak berhak mengatur dimana desa harus membeli barang.
2. PP 43/2014 & PP 47/2015 tentang Desa
Pemerintah kecamatan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengambil alih atau mengintervensi belanja desa.
3. Permendesa 114/2014 & Permendagri 20/2018
Pengadaan barang/jasa desa harus mengikuti:
Kewenangan desa
RKPDes & APBDes
Standar LKPP (e-Katalog) bila menggunakan produk katalog
Mengarahkan desa membeli pada perusahaan tertentu = melanggar prinsip kompetisi sehat.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Pejabat dilarang:
Menyalahgunakan kewenangan
Melampaui kewenangan
Mencampuradukkan kewenangan
Ancaman “tidak tanda tangan pencairan” = indikasi kuat abuse of power.
5. UU TIPIKOR (UU 31/1999 jo 20/2001)
Ada 3 pasal yang bisa menjerat:
Pasal 3: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
Pasal 12 e: pemerasan oleh pejabat
Pasal 12 i: menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan
Mengarahkan desa membeli ke 1 perusahaan = indikasi pengaturan proyek (mark-up, fee, kickback).
6. UU Persaingan Usaha (UU 5/1999)
Jika pejabat memaksa transaksi ke 1 perusahaan, ini bisa dibawa ke KPPU karena:
praktik monopoli
persekongkolan vertikal
pengaturan harga/penyedia
DAMPAK HUKUM BAGI OKNUM YANG MENGINTERVENSI
Jika dugaan ini terbukti, maka:
Camat
Bisa dikenai sanksi administratif berat (penurunan jabatan, pemberhentian)
Bisa diproses TIPIKOR (penjara 4–20 tahun, denda miliaran)
Bisa dijerat pemerasan karena mengancam pencairan
Oknum Asisten / Kadis PMD
Pelanggaran disiplin berat ASN
Penyalahgunaan wewenang (UU 30/2014)
Tindak pidana korupsi jika ada aliran pesanan/fee
Intervensi kewenangan desa ilegal
Perusahaan yang bekerja sama dalam pengaturan
Bisa diseret ke KPPU
Bisa dianggap persekongkolan dalam pengadaan
Berpotensi terkena pidana turut serta (Pasal 55 KUHP)
Jika apa yang dikeluhkan para Hukum Tua ini benar terjadi, maka Kabupaten Mitra sedang berada di titik rawan: desa dikunci, kewenangan desa dilucuti, dan pejabat bermain proyek dengan modus “satu pintu”.
Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan dasar pengelolaan Dana Desa, tetapi juga membuka pintu besar bagi korupsi terstruktur.
Dugaan intervensi ini patut segera diselidiki oleh:
Inspektorat Mitra, APIP Provinsi, KPK / Kejaksaan Tinggi, KPPU (jika ada dugaan monopoli). Karena dana desa adalah hak masyarakat, bukan ATM elite birokrasi. (Kim)






