indoBRITA.co, MANADO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Silangen membacakan dua buah surat masuk saat pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026 serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah sekaligus pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda serta tanggapan/jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, Senin (24/11/2025).
Berikut ini isi dari surat masuk yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Sulut
Gubernur Sulawesi Utara, Manado 24 November 2025
Nomor : 900.1/25.10979/Sekre-BKAD
Sifat : Penting
Lampiran : 2 berkas
Hal : Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD tahun 2026.
Yang terhormat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara di tempat.
Berdasarkan Pasal 104 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan hormat disampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang penjabaran anggaran rumah tangga dan belanja daerah tahun 2026 kiranya dapat dibahas lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Demikian disampaikan, guna memenuhi ketentuan yang berlaku, atasnya diucapkan terima kasih.
Gubernur Sulawesi Utara
Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE
Provinsi Sulawesi Utara, Manado 21 November 2025
Nomor : 100.3/25.10907/Sekre-LO.Hukum
Sifat : Penting
Lampiran : 1 berkas
Hal : Penyampaian Raperda
Yang terhormat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara di tempat
Dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka pemantapan ekonomi daerah dan penjabaran kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang :
a. PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah
b. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Sesuai deng ketentuan Pasal 236 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah di bentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah
3. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Demikian disampaikan, atas penerimaannya diucapkan terima kasih.
Atas nama Gubernur Sulawesi Utara
Pj. Sekretaris Daerah
Tahlis Galang, SIP. MM
Pembina Utama Madya
NIP 19730378199311100
Tembusan
1. Gubernur Sulawesi Utara
2. Wakil Gubernur Sulawesi Utara






